Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2021/PN Sbw | SUMAWATI | 1.EKO WIRAHADI SAPUTRA 2.BFI CABANG SUMBAWA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jun. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2021/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jun. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
2. Menetapkan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum dan menetapkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengembalikan Truk milik Penggugat atau setidak-tidaknya mengganti dengan nilai Truk sebesar Rp 240.000.000,00 ( Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ). 4. Menetapkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengganti kerugian PENGGUGAT selama 10 bulan terhitung dari bulan Juni 2020 sampai dengan Maret 2021 tidak pernah ada setoran sebesar = 10 bulan x Rp 5.000.000,00 = Rp 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ), di tambah selama Truk PENGGUGAT di ambil dan di rampas oleh TTERGUGAT 2, dan tidak dapat bekerja terhitung dari tanggal 19 April 2021 dalam hitungan 2 bulan = 2 bulan x Rp 5.000.000,00 = Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) jumlah seluruhnya adalah Juni 2020 sampai saat ini Juni 2021 = 12 bulan x Rp 5.000.000,00 = Rp 60.000.000,00 ( Enam Puluh Juta Rupiah ). 5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |