Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2021/PN Sbw SUMAWATI 1.EKO WIRAHADI SAPUTRA
2.BFI CABANG SUMBAWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2021/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMRI NASRULLAHSUMAWATI
2SUPRIYANTO, S.H.SUMAWATI
Tergugat
NoNama
1EKO WIRAHADI SAPUTRA
2BFI CABANG SUMBAWA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YANUAR DWI WIRABAKTIBFI CABANG SUMBAWA
2PENDI ARDIYANTABFI CABANG SUMBAWA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

     2.  Menetapkan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

     3.  Menghukum dan menetapkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengembalikan Truk milik Penggugat atau setidak-tidaknya mengganti  dengan nilai Truk sebesar Rp 240.000.000,00 ( Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ).

4.  Menetapkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengganti kerugian  PENGGUGAT selama 10 bulan terhitung dari bulan Juni 2020 sampai dengan Maret 2021 tidak pernah ada setoran sebesar = 10 bulan x Rp 5.000.000,00 = Rp 50.000.000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah ), di tambah selama Truk PENGGUGAT di ambil dan di rampas oleh TTERGUGAT 2, dan tidak dapat bekerja terhitung dari tanggal 19 April 2021 dalam hitungan 2 bulan = 2 bulan x Rp 5.000.000,00 = Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) jumlah seluruhnya adalah Juni 2020 sampai saat ini Juni 2021 = 12 bulan x Rp 5.000.000,00 = Rp 60.000.000,00 ( Enam Puluh Juta Rupiah ).

     5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima  ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

     6.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

     7.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak