Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.C/2021/PN Sbw | KUSNINDAR | BURHANUDDIN Als. BUR Ak. M. YASIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.C/2021/PN Sbw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/49.a/XI/2021PN Sbw | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N : Bahwa terdakwa BURHANUDDIN ALS BUR AK M YASIN (alm) telah diduga melakukan tindak pidana Menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis brem yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar jam 18.30 Wita di kios/rumah milik Terdakwa BURHANUDDIN ALS BUR AK M YASIN (alm) di Rt 002 Rw 003 Ds Dete Atas Ds Dete Kec Lape Kab Sumbawa , dimana KASPK Polsek Lape AIPDA ADI NURYADI dan beberapa anggota Polsek Lape dengan didampingi Kadus Dete Atas Ds Dete Kec Lape yaitu saksi MUHAMMAD HUSAIN ALS UCE AK A RAHIM telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kios maupun rumah terdakwa BURHANUDDIN ALS BUR AK M YASIN (alm) tersebut dan hasilnya di temukan 55 ( limapuluh lima) botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis brem yang disimpan di kios/rumah tersebut yaitu tersimpan dalam kardus air . dan selanjutnya minuman beralkohol jenis brem sebanyak 55 ( limapuluh lima) botol ukuran 600 ml tersebut diakui milik Tersangka BURHANUDDIN ALS BUR AK M YASIN (alm) . Dan kemudian barang bukti berupa minuman beralkohol jenis brem tersebut di bawa dan diamankan ke Polsek Lape untuk di tindak atau di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .
Atas perbuatan terdakwa Tersangka BURHANUDDIN ALS BUR AK M YASIN (alm) yang telah melakukan tindak pidana Menyimpan dan menjual minuman beralkohol , sebagaimana di maksud dalam pasal 25 ayat (5) Perda Kab Sumbawa Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol .
Adapun unsur – unsur pasal 25 ayat (5) Perda Kab Sumbawa Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol :
Pasal 25 ayat (5) Perda Kab Sumbawa Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol , dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |