Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2021/PN Sbw KUSNINDAR BURHANUDDIN Als. BUR Ak. M. YASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 16/Pid.C/2021/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/49.a/XI/2021PN Sbw
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KUSNINDAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHANUDDIN Als. BUR Ak. M. YASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

Bahwa  terdakwa BURHANUDDIN ALS BUR AK M YASIN (alm) telah diduga melakukan tindak pidana Menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis brem yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekitar jam 18.30 Wita di kios/rumah milik Terdakwa BURHANUDDIN ALS BUR AK M YASIN (alm) di Rt 002 Rw 003 Ds Dete Atas Ds Dete Kec Lape Kab Sumbawa , dimana KASPK Polsek Lape AIPDA ADI NURYADI dan beberapa anggota Polsek Lape dengan didampingi Kadus Dete Atas Ds Dete Kec Lape yaitu saksi MUHAMMAD HUSAIN ALS UCE AK A RAHIM telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kios maupun rumah terdakwa BURHANUDDIN ALS BUR AK M YASIN (alm) tersebut dan hasilnya di temukan 55 ( limapuluh lima) botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis brem yang disimpan di kios/rumah tersebut yaitu tersimpan dalam kardus air . dan selanjutnya minuman beralkohol jenis brem sebanyak 55 ( limapuluh lima) botol ukuran 600 ml tersebut diakui milik Tersangka BURHANUDDIN ALS BUR AK M YASIN (alm) . Dan kemudian barang bukti berupa minuman beralkohol jenis brem tersebut di bawa dan diamankan ke Polsek Lape untuk di tindak atau di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .

 

Atas perbuatan terdakwa Tersangka BURHANUDDIN ALS BUR AK M YASIN (alm) yang telah melakukan tindak pidana Menyimpan dan menjual minuman beralkohol , sebagaimana di maksud dalam pasal 25 ayat (5) Perda Kab Sumbawa Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol .

 

Adapun unsur – unsur  pasal 25 ayat (5) Perda Kab Sumbawa Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol :  

  • Barang siapa
  • Menyimpan , mengedarkan, mengecer,  dan/atau menjual langsung Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol .
  • Tanpa izin dari pihak yang berwenang .

Pasal 25 ayat (5) Perda Kab Sumbawa Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol  , dengan ancaman pidana kurungan paling lama  3  (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya