Dakwaan |
Bahwa ia M.ZAIN SEGAP als ZEN Bin SEGAP pada hari Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekitar jam 22.30 wita di rumah saya Rt 010 Rw 002 Dusun Pasir Putih Tengah Desa Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, dan atau setidak tidaknya pada waktu telah terjadi tindak pidana Mengedarkan, menyimpan dan menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol tanpa ijin tertulis dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh tersangka M.ZAIN SEGAP als ZEN Bin SEGAP dengan cara telah menyimpan serta menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang , berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 6 (enam) botol air mineral ukuran 1.5 liter yang berisikan minuma tradisional jenis Brem.----------
- 17 (tujuh belas) botol air mineral ukurang 600 ml yang berisikan miras jenis Arak.---------
- 1 (satu) botol Anggur Merah merk Orang Tua ukuran 620 ml.----------------------------------
Dan terhadap minuman beralkohol ( keras ) jenis brem, arak dan anggur merk oang tua tersebut dijual oleh tersangka M.ZAIN SEGAP als ZEN Bin SEGAP dimana 1 ( satu ) botol ukuran Aqua besar tersebut yang berisikan minuman keras / beralkohol jenis brem tersangka beli seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam satu kardusnya,dan dalam satu kardus tersebut berisi 12 (dua belas) botol, kemudian tersangka jual kembali sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) perbotolnya, kemudian 1 ( satu ) botol ukuran Aqua sedang tersebut yang berisikan minuman keras / beralkohol jenis Arak tersangka beli seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) persatu dus yang isinya 24 botol, kemudian tersangka jual kembali sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbotolnya, dan untuk 1 ( satu ) botol ukuran 620 ml tersebut yang berisikan minuman keras / beralkohol jenis anggur merah merk orang tua tersangka beli seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dalam satu kardusnya,dan dalam satu kardus tersebut berisi 12 (dua belas) botol, kemudian tersangka jual kembali sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbotolnya dalam hal Mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis brem dan tuak tersebut , tersangka M.ZAIN SEGAP als ZEN Bin SEGAP tanpa dilengkapi dengan ijin yang syah / tanpa ada ijin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Atas perbuatan terdakwa M.ZAIN SEGAP als ZEN Bin SEGAP yang telah Mengedarkan, menyimpan dan menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol tanpa ijin tertulis dari pejabat yang berwenang , telah melanggar pasal 51 Yo. 67 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat. Dan diancam pidana dengan kurungan paling singkat 10 ( sepuluh ) hari dan paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh Juta Rupiah ) .
|