Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.C/2021/PN Sbw | IMRON, SE | 1.NI KADEK SUASTINI AK NYOMAN CEMANG 2.I GEDE SUMERTHA AK I NENGAH WENDA 3.I NYOMAN SUBRATA AK KETUT INTARAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Okt. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 19/Pid.C/2021/PN Sbw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Okt. 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | D A K W A A N : Bahwa terdakwa 1. NI KADEK SUASTINI AK NYOMAN CEMANG 2. I GEDE SUMERTHA AK I NENGAH WENDA 3. I NYOMAN SUBRATA AK KETUT INTARAN diduga telah melakukan tindak pidana menjual Minuman Beralkohol tanpa izin sah dari Pejabat yang berwewenang, terjadi pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekitar Pukul 11.00 Wita hingga pukul 11.30 wita, diTKP rumah pelaku Kawasan Sampar Gadung Wilayah Dusun Empan Desa labuhan badas Kecamatan labuhan Badas Kab Sumbawa, pemilik menyimpan untuk dijual Minumam beralkohol Jenis Bir Bintang dan Miras Tradisional jenis Arak diamankan oleh petugas patroli Satpolpp dalam tugas kendali ketertiban umum barang bukti diamankan ke satpolpp dan tersangka dipanggil menghadap Ke Penyidik Satpolpp Kab. Sumbawa guna Penyidikan llebih lanjut,------------------------------------------------------------------------ ------------ Atas perbuatan terdakwa 1. NI KADEK SUASTINI AK NYOMAN CEMANG 2. I GEDE SUMERTHA AK I NENGAH WENDA 3. I NYOMAN SUBRATA AK KETUT INTARAN yang telah melakukan tindak pidana menjual Minuman Beralkohol Jenis Bir Gol “A” tanpa izin , telah melanggar Pasal 10 Ayat (1) huruf (c) dan . Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Adapun unsur – unsur Pasal 10 Ayat (1) huruf (c) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015:
atau tempat yang berdekatan dengan ; ---------------------------------------- Huruf (a) ; Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; ---------- - Pasal 22 ; Setiap orang dilarang menyimpan, mengedarkan, mengecer, dan atau menjual langsung Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.---------------------------------- ------------- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana kurungan laling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------- Setiap orang yang menyimpan , mengedarkan mengecer, dan / atau menjual langsung minuman beralkohol Tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).-----
---------- Oleh karena itu dimohon kepada Bapak Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang seadil –adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |