Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2021/PN Sbw IMRON, SE 1.NI KADEK SUASTINI AK NYOMAN CEMANG
2.I GEDE SUMERTHA AK I NENGAH WENDA
3.I NYOMAN SUBRATA AK KETUT INTARAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 19/Pid.C/2021/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IMRON, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KADEK SUASTINI AK NYOMAN CEMANG[Penahanan]
2I GEDE SUMERTHA AK I NENGAH WENDA[Penahanan]
3I NYOMAN SUBRATA AK KETUT INTARAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 D A K W A A N :

 Bahwa  terdakwa 1. NI KADEK SUASTINI  AK   NYOMAN CEMANG  2. I GEDE SUMERTHA  AK  I NENGAH  WENDA  3. I NYOMAN SUBRATA  AK  KETUT INTARAN diduga telah melakukan tindak pidana menjual Minuman Beralkohol tanpa izin sah dari Pejabat yang berwewenang, terjadi pada hari Selasa tanggal  28  September 2021  sekitar Pukul 11.00  Wita hingga  pukul 11.30 wita,  diTKP  rumah   pelaku Kawasan Sampar Gadung  Wilayah  Dusun  Empan  Desa  labuhan  badas Kecamatan labuhan Badas Kab Sumbawa,  pemilik  menyimpan untuk  dijual  Minumam beralkohol Jenis  Bir  Bintang dan  Miras   Tradisional   jenis  Arak  diamankan  oleh  petugas  patroli Satpolpp dalam tugas  kendali  ketertiban umum barang bukti diamankan ke satpolpp dan tersangka dipanggil  menghadap Ke Penyidik  Satpolpp Kab. Sumbawa guna Penyidikan llebih lanjut,------------------------------------------------------------------------

------------ Atas perbuatan terdakwa  1. NI KADEK SUASTINI  AK   NYOMAN CEMANG  2. I GEDE SUMERTHA  AK  I NENGAH  WENDA  3. I NYOMAN SUBRATA  AK  KETUT INTARAN  yang telah melakukan tindak pidana menjual  Minuman Beralkohol  Jenis  Bir  Gol “A” tanpa izin , telah melanggar Pasal    10 Ayat (1) huruf   (c)  dan .   Pasal  22  Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan  Minuman Beralkohol;

Adapun unsur – unsur  Pasal  10 Ayat (1) huruf    (c) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015:

  • Ayat (1)   ;     Setiap orang dilarang  memperdagangkan  Minuman Beralkohol dilokasi

                     atau tempat yang berdekatan dengan ;   ----------------------------------------

                                     Huruf (a)  ; Gelanggang  remaja,  kaki lima,  terminal,  stasiun,  kios-kios

                                                       kecil, penginapan    remaja, dan bumi perkemahan;  ----------                                             

- Pasal  22  ;     Setiap    orang   dilarang   menyimpan,  mengedarkan,    mengecer,   dan 

                        atau    menjual    langsung    Minuman     Beralkohol    tradisional,    dan  

                        Minuman  Beralkohol  campuran atau  racikan.----------------------------------

------------- Sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  10, dipidana dengan  pidana kurungan  laling  lama  3      ( tiga ) bulan  atau  denda  paling  banyak   Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Setiap  orang  yang  menyimpan , mengedarkan mengecer,  dan / atau  menjual  langsung  minuman beralkohol  Tradisional, dan minuman  beralkohol  campuran  atau  racikan  sebagaimana dimaksud  dalam  pasal  22,  dipidana dengan pidana  kurungan  paling  lama 3 (tiga)  bulan  atau  denda  paling  banyak  Rp.  25.000.000,-  (dua puluh lima juta rupiah).-----

 

---------- Oleh karena itu dimohon kepada Bapak Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang seadil –adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya