Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO ALS. RUDOK AK. A. RASYID pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei 2021 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Lekong Bawah, Desa Lekong, Kec. Alas Barat, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dirumah terdakwa, kemudian Saksi ASWAWI ASWANDI dan saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Sumbawa) segera menindaklanjuti dengan melapor kepada Kasat Narkoba dan setelah mendapat petunjuk dengan membawa Surat Perintah, Saksi ASWAWI ASWANDI dan saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA berangkat menuju rumah Terdakwa, setibanya di lokasi Saksi ASWAWI ASWANDI dan saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA masuk kedalam rumah lalu melihat seseorang kabur dari rumah tersebut sehingga Saksi ASWAWI ASWANDI dan saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah dengan disaksikan oleh saksi NURDIN AK. JUMADIL AKHIR (ALM) selanjutnya ditemukan 5 (lima) poket shabu dalam genggaman tangan terdakwa, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dibawah asbak, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek gas, dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dibelakang speaker yang seluruhnya diakui sebagai milik terdakwa sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Sumbawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama YUS di Desa Mapin seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah rupiah) sebanyak 1 (satu) poket seberat 5 (lima) gram selanjutnya dirumah terdakwa membagi poket tersebut ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : 21.117.11.16.05.0270.K tanggal 10 Juni 2021 diperoleh kesimpulan : “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk narkotika golongan 1 (satu)”.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan di kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar Nomor : 177/11957.00/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SUBHAN (Pimpinan Cabang) terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) poket Narkotika jenis Shabu diperoleh hasil dengan berat bersih 5,44 (lima koma empat puluh empat) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO ALS. RUDOK AK. A. RASYID pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei 2021 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Lekong Bawah, Desa Lekong, Kec. Alas Barat, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
- Berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dirumah terdakwa, kemudian Saksi ASWAWI ASWANDI dan saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Sumbawa) segera menindaklanjuti dengan melapor kepada Kasat Narkoba dan setelah mendapat petunjuk dengan membawa Surat Perintah, Saksi ASWAWI ASWANDI dan saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA berangkat menuju rumah Terdakwa, setibanya di lokasi Saksi ASWAWI ASWANDI dan saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA masuk kedalam rumah lalu melihat seseorang kabur dari rumah tersebut sehingga Saksi ASWAWI ASWANDI dan saksi HENDRA ANDRIYA MUANSA langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah dengan disaksikan oleh saksi NURDIN AK. JUMADIL AKHIR (ALM) selanjutnya ditemukan 5 (lima) poket shabu dalam genggaman tangan terdakwa, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dibawah asbak, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek gas, dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dibelakang speaker yang seluruhnya diakui sebagai milik terdakwa sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Sumbawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : 21.117.11.16.05.0270.K tanggal 10 Juni 2021 diperoleh kesimpulan : “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk narkotika golongan 1 (satu)”.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan di kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar Nomor : 177/11957.00/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD SUBHAN (Pimpinan Cabang) terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) poket Narkotika jenis Shabu diperoleh hasil dengan berat bersih 5,44 (lima koma empat puluh empat) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |