Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2021/PN Sbw Ir. H. Yandri Kinandra Dadang Abdullah Alchatieb Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2021/PN Sbw
Tanggal Surat Kamis, 04 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. H. Yandri Kinandra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIYAN ANINDITA.SH.Ir. H. YANDRI KINANDRA
2Mifthahul farid, SHIr. H. YANDRI KINANDRA
Tergugat
NoNama
1Dadang Abdullah Alchatieb
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARNITA EKA SURYANDARI SHDadang Abdullah Alchatieb
2pathurrahman,S.H.M.HDadang Abdullah Alchatieb
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NOVA SURYA PERDANABadan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Barat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
  • Kerugian materiil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  • Kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag ) atas obyek sengketa.
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet  maupun kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo .

 

 

SUBSIDER :

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak