Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 05 Mar. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2021/PN Sbw |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Mar. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ir. H. Yandri Kinandra |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FEBRIYAN ANINDITA.SH. | Ir. H. YANDRI KINANDRA | 2 | Mifthahul farid, SH | Ir. H. YANDRI KINANDRA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Dadang Abdullah Alchatieb |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARNITA EKA SURYANDARI SH | Dadang Abdullah Alchatieb | 2 | pathurrahman,S.H.M.H | Dadang Abdullah Alchatieb |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Barat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NOVA SURYA PERDANA | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Barat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag ) atas obyek sengketa.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo .
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |