Dakwaan |
D A K W A A N :
Bahwa ia ZAHRA Als SARA Binti USMAN pada hari sabtu tanggal 5 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 wita didalam kulkas tersangka ZAHRA Als SARA Binti USMAN yang berlokasi di Rt 12/03 Dusun Pasir putih selatan Desa Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, dan atau setidak tidaknya pada waktu telah terjadi tindak pidana Mengedarkan, menyimpan dan menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol tanpa ijin tertulis dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh tersangka ZAHRA Als SARA Binti USMAN dengan cara telah menyimpan serta menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang , berupa : ------------------------------------------------------------
- 2 (dua ) botol air mineral ukuran besar yang berisikan minuma tradisional jenis BREM .-------------
Dan terhadap minuman beralkohol ( keras ) jenis brem tersebut dijual oleh tersangka ZAHRA Als SARA Binti USMAN dimana 1 ( satu ) botol ukuran Aqua besar tersebut yang berisikan minuman keras / beralkohol jenis brem tersangka beli seharga Rp. 400.000, ( empat ratus ribu rupiah ) dalam satu kardusnya,dan dalam satu kardus tersebut berisi 12 (dua belas) botol, kemudian tersangka jual kembali sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) perbotolnya. dan dalam hal Mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis brem tersebut , tersangka ZAHRA Als SARA Binti USMAN tanpa dilengkapi dengan ijin yang syah / tanpa ada ijin tertulis dari pejabat yang berwenang .
Atas perbuatan terdakwa ZAHRA Als SARA Binti USMAN yang telah Mengedarkan, menyimpan dan menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol tanpa ijin tertulis dari pejabat yang berwenang , telah melanggar pasal 51 Yo. 67 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat. Dan diancam pidana dengan kurungan paling singkat 10 ( sepuluh ) hari dan paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh Juta Rupiah ) .
|