Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Sbw PT BPR LOPOK GANDA 1.Jufri
2.Rosdiana
3.Muhammad Idris
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 07 Des. 2021
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1PT BPR LOPOK GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIANTISyarifuddin,SE
2RINDANG SITANGGANG SESyarifuddin,SE
Tergugat
NoNama
1Jufri
2Rosdiana
3Muhammad Idris
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.977.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I,II dan III adalah Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I,II dan III untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.37.977.500,- ( tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I,II dan III tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00604 yang terletak di Desa Batu Bulan Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa NTB atas nama Muhammad Idris  (Tergugat I,II dan III ) yang dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I,II dan  III  kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak