Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I,II dan III adalah Wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I,II dan III untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.37.977.500,- ( tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I,II dan III tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00604 yang terletak di Desa Batu Bulan Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa NTB atas nama Muhammad Idris (Tergugat I,II dan III ) yang dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I,II dan III kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|