Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.Sus/2020/PN Sbw I NENGAH ARDIKA,S.H.,M.H. RIYAN ADE PUTRA BIN PUKANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 343/Pid.Sus/2020/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/N.2.16/Enz.1/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN ADE PUTRA BIN PUKANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EDI SUSANTO,S.HRIYAN ADE PUTRA BIN PUKANG
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

 

Kesatu :

 

---------Bahwa Terdakwa RIYAN ADE PUTRA BIN PUKANG, Pada hari senin tanggal 26 Oktober  2020 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di rumahnya terdakwa RIYAN ADE PUTRA yang beralamat  di Rt 001, Rw 003, Lingkungan Beleong, Kel. Dalam,  Kec. Taliwang,  Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa Pada hari senin tanggal 26 Oktober  2020 sekitar pukul 13.30 wita yang bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat  di Rt 001, Rw 003, Lingkungan Beleong, Kel. Dalam,  Kec. Taliwang,  Kab. Sumbawa Barat terdakwa menerima penyerahan uang sejumlah  Rp 150.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari MUL CICAK (DPO)  untuk membeli sabu,  kemudian terdakwa RIYAN ADE PUTRA pergi membeli sabu ke rumah lelaki NDE WEM (DPO) setelah terdakwa membeli sabu selanjutnya terdakwa memberikan sabu kepada lelaki MUL CICAK (DPO) bahwa  kemudian terdakwa menerima uang sebesar  Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari  lelaki TINO (DPO) dengan tujuan untuk membelikan sabu selanjutnya  terdakwa pergi kerumahnya lelaki NDE WEM (DPO) untuk membeli sabu setelah terdakwa mendapatkan sabu yang di beli langsung diserahkan kepada lelaki TINO (DPO)  kemudian \ datang lagi lelaki MUL CICAK (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa pergi membeli sabu ke rumahnya NDE WEM (DPO) dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa memberikan lelaki MUL CICAK (DPO)  sabu yang di beli di lelaki NDE WEM (DPO), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya untuk istirahat kemudian dilakukan penggeledahan oleh Anggota Narkoba Polres Sumbawa Barat dan pada saat penggeledahan rumah miliknya terdakwa di dalam rumahnya ditemukan barang berupa 1 (satu) HP SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) timbangan digital yang sudah mati, dan 1 (satu) poket sabu yang ditemukan di dalam  sandal selop milik istri terdakwa yang di simpan di atas rak sepatu dalam gudang rumah terdakwa.
Bahwa dari hasil pengujian barang bukti kristal putih putih transparan yang disita dari terdakwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor :20.117.11.16.05.0516.K tanggal 03 Nopember 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Dra Menik Sri Witarti, Apt,. MM. dengan hasil pengujian  yang menyatakan kristral putih transparan positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009-------------------------------------

 

Atau kedua :

 

---------Bahwa Terdakwa RIYAN ADE PUTRA BIN PUKANG, Pada hari senin tanggal 26 Oktober  2020 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di rumahnya terdakwaRIYAN ADE PUTRA yang beralamat  di Rt 001, Rw 003, Lingk Beleong, Kel Dalam,  Kec Taliwang,  Kab Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa Pada hari senin tanggal 26 Oktober  2020 sekitar pukul 13.30 wita yang bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat  di Rt 001, Rw 003, Lingkungan Beleong, Kel. Dalam,  Kec. Taliwang,  Kab. Sumbawa Barat terdakwa menerima penyerahan uang sejumlah  Rp 150.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari MUL CICAK (DPO)  untuk membeli sabu,  kemudian terdakwa RIYAN ADE PUTRA pergi membeli sabu ke rumah lelaki NDE WEM (DPO) setelah terdakwa membeli sabu selanjutnya terdakwa memberikan sabu kepada lelaki MUL CICAK (DPO) bahwa  kemudian terdakwa menerima uang sebesar  Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari  lelaki TINO (DPO) dengan tujuan untuk membelikan sabu selanjutnya  terdakwa pergi kerumahnya lelaki NDE WEM (DPO) untuk membeli sabu setelah terdakwa mendapatkan sabu yang di beli langsung diserahkan kepada lelaki TINO (DPO)  kemudian \ datang lagi lelaki MUL CICAK (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa pergi membeli sabu ke rumahnya NDE WEM (DPO) dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa memberikan lelaki MUL CICAK (DPO)  sabu yang di beli di lelaki NDE WEM (DPO), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya untuk istirahat kemudian dilakukan penggeledahan oleh Anggota Narkoba Polres Sumbawa Barat dan pada saat penggeledahan rumah miliknya terdakwa di dalam rumahnya ditemukan barang berupa 1 (satu) HP SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) timbangan digital yang sudah mati, dan 1 (satu) poket sabu yang ditemukan di dalam  sandal selop milik istri terdakwa yang di simpan di atas rak sepatu dalam gudang rumah terdakwa.
Bahwa dari hasil pengujian barang bukti kristal putih putih transparan yang disita dari terdakwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor :20.117.11.16.05.0516.K tanggal 03 Nopember 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Dra Menik Sri Witarti, Apt,. MM. dengan hasil pengujian  yang menyatakan kristral putih transparan positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Bahwa sebelumnya pada tanggal 24 oktober sekitar Pukul 08.30 terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu didalam rumahnya, dengan menggunakan alat isap, selanjutnya terdakwa membuang alat-lat yang dipergunakan untuk menghisap sabu kesungai yang ada di depan rumah terdakwa.

 

- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengunakan atau memakai  narkotika golongan I.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya