Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
343/Pid.Sus/2020/PN Sbw | I NENGAH ARDIKA,S.H.,M.H. | RIYAN ADE PUTRA BIN PUKANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 343/Pid.Sus/2020/PN Sbw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Des. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1376/N.2.16/Enz.1/12/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Kesatu :
---------Bahwa Terdakwa RIYAN ADE PUTRA BIN PUKANG, Pada hari senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di rumahnya terdakwa RIYAN ADE PUTRA yang beralamat di Rt 001, Rw 003, Lingkungan Beleong, Kel. Dalam, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Pada hari senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 wita yang bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat di Rt 001, Rw 003, Lingkungan Beleong, Kel. Dalam, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat terdakwa menerima penyerahan uang sejumlah Rp 150.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari MUL CICAK (DPO) untuk membeli sabu, kemudian terdakwa RIYAN ADE PUTRA pergi membeli sabu ke rumah lelaki NDE WEM (DPO) setelah terdakwa membeli sabu selanjutnya terdakwa memberikan sabu kepada lelaki MUL CICAK (DPO) bahwa kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari lelaki TINO (DPO) dengan tujuan untuk membelikan sabu selanjutnya terdakwa pergi kerumahnya lelaki NDE WEM (DPO) untuk membeli sabu setelah terdakwa mendapatkan sabu yang di beli langsung diserahkan kepada lelaki TINO (DPO) kemudian \ datang lagi lelaki MUL CICAK (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa pergi membeli sabu ke rumahnya NDE WEM (DPO) dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa memberikan lelaki MUL CICAK (DPO) sabu yang di beli di lelaki NDE WEM (DPO), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya untuk istirahat kemudian dilakukan penggeledahan oleh Anggota Narkoba Polres Sumbawa Barat dan pada saat penggeledahan rumah miliknya terdakwa di dalam rumahnya ditemukan barang berupa 1 (satu) HP SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) timbangan digital yang sudah mati, dan 1 (satu) poket sabu yang ditemukan di dalam sandal selop milik istri terdakwa yang di simpan di atas rak sepatu dalam gudang rumah terdakwa. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009-------------------------------------
Atau kedua :
---------Bahwa Terdakwa RIYAN ADE PUTRA BIN PUKANG, Pada hari senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di rumahnya terdakwaRIYAN ADE PUTRA yang beralamat di Rt 001, Rw 003, Lingk Beleong, Kel Dalam, Kec Taliwang, Kab Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Pada hari senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 wita yang bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat di Rt 001, Rw 003, Lingkungan Beleong, Kel. Dalam, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat terdakwa menerima penyerahan uang sejumlah Rp 150.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari MUL CICAK (DPO) untuk membeli sabu, kemudian terdakwa RIYAN ADE PUTRA pergi membeli sabu ke rumah lelaki NDE WEM (DPO) setelah terdakwa membeli sabu selanjutnya terdakwa memberikan sabu kepada lelaki MUL CICAK (DPO) bahwa kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari lelaki TINO (DPO) dengan tujuan untuk membelikan sabu selanjutnya terdakwa pergi kerumahnya lelaki NDE WEM (DPO) untuk membeli sabu setelah terdakwa mendapatkan sabu yang di beli langsung diserahkan kepada lelaki TINO (DPO) kemudian \ datang lagi lelaki MUL CICAK (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa pergi membeli sabu ke rumahnya NDE WEM (DPO) dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa memberikan lelaki MUL CICAK (DPO) sabu yang di beli di lelaki NDE WEM (DPO), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya untuk istirahat kemudian dilakukan penggeledahan oleh Anggota Narkoba Polres Sumbawa Barat dan pada saat penggeledahan rumah miliknya terdakwa di dalam rumahnya ditemukan barang berupa 1 (satu) HP SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) timbangan digital yang sudah mati, dan 1 (satu) poket sabu yang ditemukan di dalam sandal selop milik istri terdakwa yang di simpan di atas rak sepatu dalam gudang rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengunakan atau memakai narkotika golongan I.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009--------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |