Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2020/PN Sbw Halidi Jame alias H. Halidi TAMRIN jAME Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2020/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Halidi Jame alias H. Halidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARNITA EKA SURYANDARI SHHALIDI JAME Alias H. HALIDI
2pathurrahman,S.H.M.HHALIDI JAME Alias H. HALIDI
3OVU DENTA LARRAHALIDI JAME Alias H. HALIDI
Tergugat
NoNama
1TAMRIN jAME
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah sengketa adalah sah hak milik penggugat;
  3. Menyatakan  bahwa sikap dan perbuatan Tergugat yang menguasai, memperoleh   tanah   sengketa,   apapun   alasan  dan  alas  haknya ,  termasuk

membuat segala surat maupun akta dan sejenisnya yang dijadikan alas hak oleh Tergugat memperoleh  tanah obyek sengketa kemudian dijadikan persyaratan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM ) atas tanah obyek sengketa, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; serta pula merupakan  perbuatan melawan hak dan atau melanggar  Hukum  yang merugikan Penggugat.

 

4. Menghukum Terugat untuk mengganti total kerugian selama 4 tahun adalah  4  X  Rp 8.350.000  = Rp 33.400.000 ( Tiga puluh tiga juta Empat ratus ribu rupiah )  , yang dihitung sejak tahun garap 2016  sampai adanya penyerahan tanah obyek sengketa kepada Penggugat , sebagaimana  rincian dalam posita gugatan .

5. Menyatakan sah atas sita jaminan terhadap  tanah obyek sengketa  

6. Menyatakan  pula oleh karenanya SHM atas tanah sengketa Atas nama TAMRIN (Terugat ) dengan Nomor : 851 , dengan luas 1.858 M2 , yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat ( Turut Terugat ) , adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum.

7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat ,  dan /atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan serta menyerahkan Tanah-Tanah OBYEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman tanpa ikatan apapun jua dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat  kekuasaan Negara, polisi, pol PP.

8. Menyatakan bahwa putusan perkara aquo dapat dipergunakan oleh Penggugat sebagai alasan dan dasar kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat  (Turut Tergugat ) untuk permohonan poncoretan/pembatalan  SHM No. 2309 tersebut, dan untuk balik nama ke atas nama HALIDI (Penggugat).

9. Menghukum kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat  (Turut Tergugat )  untuk menghormati, mentaati isi putusan perkara aquo.

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tergugat Verzet, banding, kasasi;

11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDER

         Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan lain sesuai dengan hokum dan keadilan yang seadil-adilnya; serta sesuai dengan isi dan maksud gugatan ini (EX AEQUO ET BONO );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak