Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2020/PN Sbw | Halidi Jame alias H. Halidi | TAMRIN jAME | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Sep. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2020/PN Sbw | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Sep. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
membuat segala surat maupun akta dan sejenisnya yang dijadikan alas hak oleh Tergugat memperoleh tanah obyek sengketa kemudian dijadikan persyaratan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM ) atas tanah obyek sengketa, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; serta pula merupakan perbuatan melawan hak dan atau melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
4. Menghukum Terugat untuk mengganti total kerugian selama 4 tahun adalah 4 X Rp 8.350.000 = Rp 33.400.000 ( Tiga puluh tiga juta Empat ratus ribu rupiah ) , yang dihitung sejak tahun garap 2016 sampai adanya penyerahan tanah obyek sengketa kepada Penggugat , sebagaimana rincian dalam posita gugatan . 5. Menyatakan sah atas sita jaminan terhadap tanah obyek sengketa 6. Menyatakan pula oleh karenanya SHM atas tanah sengketa Atas nama TAMRIN (Terugat ) dengan Nomor : 851 , dengan luas 1.858 M2 , yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat ( Turut Terugat ) , adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum. 7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat , dan /atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan serta menyerahkan Tanah-Tanah OBYEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman tanpa ikatan apapun jua dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara, polisi, pol PP. 8. Menyatakan bahwa putusan perkara aquo dapat dipergunakan oleh Penggugat sebagai alasan dan dasar kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat (Turut Tergugat ) untuk permohonan poncoretan/pembatalan SHM No. 2309 tersebut, dan untuk balik nama ke atas nama HALIDI (Penggugat). 9. Menghukum kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat (Turut Tergugat ) untuk menghormati, mentaati isi putusan perkara aquo. 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tergugat Verzet, banding, kasasi; 11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara; SUBSIDER Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan lain sesuai dengan hokum dan keadilan yang seadil-adilnya; serta sesuai dengan isi dan maksud gugatan ini (EX AEQUO ET BONO ); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |