Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Sbw PT BPR LOPOK GANDA SUMBAWA 1.Sarmiana
2.Endar Yadi
3.Damhuji Paruk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIANTIPT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
2RINDANG SITANGGANG SEPT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
Tergugat
NoNama
1Sarmiana
2Endar Yadi
3Damhuji Paruk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I,II dan III adalah Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I,II dan III untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I,II dan III tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.228 yang terletak di Desa Selanteh Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa NTB atas nama Damhuji Paruk  (Tergugat I,II dan III ) yang dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I,II dan  III  kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak