Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I,II dan III adalah Wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I,II dan III untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I,II dan III tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.228 yang terletak di Desa Selanteh Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa NTB atas nama Damhuji Paruk (Tergugat I,II dan III ) yang dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I,II dan III kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|