Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2022/PN Sbw 1.ABDUL HARIS, SH. MH.
2.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
SADAM PURWANTO ALIAS JADOK AK H.MUHAMMAD TANHAR. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-615/N.2.16/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS, SH. MH.
2INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADAM PURWANTO ALIAS JADOK AK H.MUHAMMAD TANHAR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MARNITA EKA SURYANDARI,SH. dan RekanSADAM PURWANTO ALIAS JADOK AK H.MUHAMMAD TANHAR.
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa SADAM PURWANTO ALIAS JADOK AK H.MUHAMMAD TANHAR, Pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 Sekitar Jam.22.30 Wita atau suatu waktu  pada bulan April 2022 yang bertempat dirumah terdakwa  di Rt.009 Rw 003 Dusun Baru Pasingga Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang Memeriksa dan mengadili, Setiap orang Yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Berawal pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa bekerja seperti biasa nya dan selesai bekerja sekitar pukul 11.00  wita terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang terdakwa  beli pada hari rabu tanggal 20 April 2022 sebanyak 1 (satu) poket, dan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di rumah terdakwa  yang beralamat di Rt 011 Rw 004 dusun Kerato Desa`tepas Kec.Brang rea Kab.Sumbawa Barat dan terdakwa  menggunkan narkotika jenis sabu tersebut sendirian  dan selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bekerja kembali dan terdakwa selesai bekerja sekitar pukul 19.00 wita dan terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamat di Rt 009 Rw 003 Dsn. Baru Pasingga  Desa Dasan Anyar Kec. Jereweh  Kab. Sumbawa Barat dan terdakwa berisitirahat, dan keesokan hari nya pada hari jum’at tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa pergi  ke kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa untuk pergi kerumah sdr. Raka (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan Sepeda motor Vario warna Merah, dan sekitar pukul 11.30 wita terdakwa sampai di kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan terdakwa langsung pergi ke rumah sdr. Raka (DPO) , dan sesampai terdakwa disana terdakwa bertemu dengan Sdr. Raka (DPO), dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah ) kepada Sdr. Raka (DPO) dan Sdr. Raka (DPO) menyuruh terdakwa menunggu di jalan luar rumah sdr. Raka  (DPO) dan sekitar 10 menit terdakwa disamperin oleh sdr. Raka  (DPO) dan terdakwa di berikan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) poket, dan setelah itu terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut di dalam bungkusan rokok soemporna dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamat di Rt 009 Rw 003 Dusun Baru Pasingga  Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh  Kabupaten Sumbawa Barat, dan sesampai terdakwa disana sekitar pukul 13.00 wita terdakwa langsung beristirahat dan terdakwa langsung bekerja seperti biasa nya dan setelah itu terdakwa balik lagi kerumah sekitar pukul 19.00 wita dan terdakwa duduk di ruang tamu depan sambil bermain game dan rencana terdakwa akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang terdakwa beli dari sdr. Raka  (DPO), namun sebelum terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI Bin KADRANI, SIP dan saksi MUH.JULIAWANSYAH PUTRA Bin IRFAN (masing-masing anggota kepolisan resort Sumbawa Barat) bersama tim dari polres Sumbawa barat  datang kerumah terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terdapat anak muda kumpul dan diduga melakukan pesta narkoba kemudian sesampainya dirumah terdakwa saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI Bin KADRANI, SIP dan saksi MUH.JULIAWANSYAH PUTRA Bin IRFAN (masing-masing anggota kepolisan resort Sumbawa Barat) bersama tim dari polres Sumbawa barat seketika itu juga terdakwa panik dan kaget kemudian terdakwa langsung berlari kebelakang rumah dan terdakwa langsung membuang bungkusan rokok soemporna yang di dalam nya berisi narkotika jenis sabu ke belakang rumah, dan setelah itu terdakwa diamankan oleh saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI Bin KADRANI, SIP dan saksi MUH.JULIAWANSYAH PUTRA Bin IRFAN (masing-masing anggota kepolisan resort Sumbawa Barat) bersama tim dari polres Sumbawa barat  dan pada saat itu sebelum terdakwa di geledah saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI Bin KADRANI, SIP dan saksi MUH.JULIAWANSYAH PUTRA Bin IRFAN (masing-masing anggota kepolisan resort Sumbawa Barat) bersama tim dari polres Sumbawa barat  memanggil saksi umum yaitu sdra  AGUS SYAFRI ( Ketua RT) dan sdra MAS ARIANTO yang ada di sana untuk menyaksikan penggeledahan kepada terdakwa dan tempat tinggal terdakwa dan menunjukan surat tugas nya , setelah itu saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI Bin KADRANI, SIP dan saksi MUH.JULIAWANSYAH PUTRA Bin IRFAN (masing-masing anggota kepolisan resort Sumbawa Barat) bersama tim dari polres Sumbawa barat melakukan penggeledahan di  badan terdakwa namun tidak ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu atau barang lain di badan terdakwa dan setelah itu di lakukan penggeledahan di ruang tamu depan di dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) buah korek api tanpa tutup kepala dan di temukan 3 (tiga) pipet plastik yang ujung nya runcing di temukan di luar belakang rumah dan di temukan 1 (satu) bungkusan rokok soemporna yang di dalam nya berisi 2 (dua) poket yang di duga sabu di temukan di belakang luar rumah dan barang yang ditemukan dirumah tersebut adalah semua milik terdakwa , dan setelah itu barang berupa 1 (satu) korek api tanpa tutup kepala , 3 (tiga ) pipet plastik yang ujungnya runcing, dan di temukan 1 (satu) bungkusan rokok soemporna yang di dalam nya berisi 2 (dua) poket yang di duga sabu tersebut di amankan oleh polisi dan terdakwa di bawa oleh polisi ke Polres Sumbawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan surat Pegadaian Nomor : 094/12036.01/2022 Hal : Laporan Hasil Penimbangan barang Bukti yang di duga shabu  Tanggal 28 April 2022:

Berat Bersih + Plastik Klip            : 0.52 Gram

Berat Plastik Klip                                     : 0,42 Gram

Berat bersih                                 : 0,10 Gram

Untuk uji Lab                               : 0.05 Gram

Berat bersih sisa                          : 0.05 Gram

           

Berdasarkan surat permohonan  pengujian Nomor:B/409/IV/RES.4/2022,Tanggal 25 April 2022, atas nama tersangka SADAM PURWANTO ALS JADOK BinMUHAMMAD TANHIR, dan berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pom Mataram Nomor : 22.117.11.16.05.0163.K, tanggal 27 April 2022, menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Shabu sesuai UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Berdasarkan Surat Permohonan Pengujian Pemeriksaan Urine dari Polres Sumbawa Barat Nomor : Nomor  : B/407/IV/RES.4/2022, tanggal 25 April 2022, yang dikirim kepada Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi oleh Polres Sumbawa Barat, sudah diterima dan sudah dilakukan pengujian terhadap Urine tersebut pada tanggal 27 April 2022  sesuai dengan surat hasil pengujian urine tersebut, dan setelah dilakukan pengujian terhadap sampel urine tersangka SADAM PURWANTO ALS JADOK BinMUHAMMAD TANHIR, hasilnya Positif  (+) mengandung Methampetamin dengan hasil uji nomor: NAR-R1. 05492/LHU/BLKPK/IV/2022, tanggal 27  April 2022.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa SADAM PURWANTO ALIAS JADOK AK H.MUHAMMAD TANHAR, Pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 Sekitar Jam.22.30 Wita atau suatu waktu  pada bulan April 2022 yang bertempat dirumah terdakwa  di Rt.009 Rw 003 Dusun Baru Pasingga Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang Memeriksa dan mengadili,, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--------Berawal pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa bekerja seperti biasa nya dan selesai bekerja sekitar pukul 11.00  wita terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang terdakwa  beli pada hari rabu tanggal 20 April 2022 sebanyak 1 (satu) poket, dan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di rumah terdakwa  yang beralamat di Rt 011 Rw 004 dusun Kerato Desa`tepas Kec.Brang rea Kab.Sumbawa Barat dan terdakwa  menggunkan narkotika jenis sabu tersebut sendirian  dan selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bekerja kembali dan terdakwa selesai bekerja sekitar pukul 19.00 wita dan terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamat di Rt 009 Rw 003 Dsn. Baru Pasingga  Desa Dasan Anyar Kec. Jereweh  Kab. Sumbawa Barat dan terdakwa berisitirahat, dan keesokan hari nya pada hari jum’at tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa pergi  ke kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa untuk pergi kerumah sdr. Raka (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan Sepeda motor Vario warna Merah, dan sekitar pukul 11.30 wita terdakwa sampai di kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan terdakwa langsung pergi ke rumah sdr. Raka (DPO) , dan sesampai terdakwa disana terdakwa bertemu dengan Sdr. Raka (DPO), dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah ) kepada Sdr. Raka (DPO) dan Sdr. Raka (DPO) menyuruh terdakwa menunggu di jalan luar rumah sdr. Raka  (DPO) dan sekitar 10 menit terdakwa disamperin oleh sdr. Raka  (DPO) dan terdakwa di berikan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) poket, dan setelah itu terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut di dalam bungkusan rokok soemporna dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamat di Rt 009 Rw 003 Dusun Baru Pasingga  Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh  Kabupaten Sumbawa Barat, dan sesampai terdakwa disana sekitar pukul 13.00 wita terdakwa langsung beristirahat dan terdakwa langsung bekerja seperti biasa nya dan setelah itu terdakwa balik lagi kerumah sekitar pukul 19.00 wita dan terdakwa duduk di ruang tamu depan sambil bermain game dan rencana terdakwa akan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang terdakwa beli dari sdr. Raka  (DPO), namun sebelum terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI Bin KADRANI, SIP dan saksi MUH.JULIAWANSYAH PUTRA Bin IRFAN (masing-masing anggota kepolisan resort Sumbawa Barat) bersama tim dari polres Sumbawa barat  datang kerumah terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terdapat anak muda kumpul dan diduga melakukan pesta narkoba kemudian sesampainya dirumah terdakwa saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI Bin KADRANI, SIP dan saksi MUH.JULIAWANSYAH PUTRA Bin IRFAN (masing-masing anggota kepolisan resort Sumbawa Barat) bersama tim dari polres Sumbawa barat seketika itu juga terdakwa panik dan kaget kemudian terdakwa langsung berlari kebelakang rumah dan terdakwa langsung membuang bungkusan rokok soemporna yang di dalam nya berisi narkotika jenis sabu ke belakang rumah, dan setelah itu terdakwa diamankan oleh saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI Bin KADRANI, SIP dan saksi MUH.JULIAWANSYAH PUTRA Bin IRFAN (masing-masing anggota kepolisan resort Sumbawa Barat) bersama tim dari polres Sumbawa barat  dan pada saat itu sebelum terdakwa di geledah saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI Bin KADRANI, SIP dan saksi MUH.JULIAWANSYAH PUTRA Bin IRFAN (masing-masing anggota kepolisan resort Sumbawa Barat) bersama tim dari polres Sumbawa barat  memanggil saksi umum yaitu sdra  AGUS SYAFRI ( Ketua RT) dan sdra MAS ARIANTO yang ada di sana untuk menyaksikan penggeledahan kepada terdakwa dan tempat tinggal terdakwa dan menunjukan surat tugas nya , setelah itu saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI Bin KADRANI, SIP dan saksi MUH.JULIAWANSYAH PUTRA Bin IRFAN (masing-masing anggota kepolisan resort Sumbawa Barat) bersama tim dari polres Sumbawa barat melakukan penggeledahan di  badan terdakwa namun tidak ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu atau barang lain di badan terdakwa dan setelah itu di lakukan penggeledahan di ruang tamu depan di dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) buah korek api tanpa tutup kepala dan di temukan 3 (tiga) pipet plastik yang ujung nya runcing di temukan di luar belakang rumah dan di temukan 1 (satu) bungkusan rokok soemporna yang di dalam nya berisi 2 (dua) poket yang di duga sabu di temukan di belakang luar rumah dan barang yang ditemukan dirumah tersebut adalah semua milik terdakwa , dan setelah itu barang berupa 1 (satu) korek api tanpa tutup kepala , 3 (tiga ) pipet plastik yang ujungnya runcing, dan di temukan 1 (satu) bungkusan rokok soemporna yang di dalam nya berisi 2 (dua) poket yang di duga sabu tersebut di amankan oleh polisi dan terdakwa di bawa oleh polisi ke Polres Sumbawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan surat Pegadaian Nomor : 094/12036.01/2022 Hal : Laporan Hasil Penimbangan barang Bukti yang di duga shabu  Tanggal 28 April 2022:

Berat Bersih + Plastik Klip            : 0.52 Gram

Berat Plastik Klip                                     : 0,42 Gram

Berat bersih                                 : 0,10 Gram

Untuk uji Lab                               : 0.05 Gram

Berat bersih sisa                          : 0.05 Gram

           

Berdasarkan surat permohonan  pengujian Nomor:B/409/IV/RES.4/2022,Tanggal 25 April 2022, atas nama tersangka SADAM PURWANTO ALS JADOK BinMUHAMMAD TANHIR, dan berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pom Mataram Nomor : 22.117.11.16.05.0163.K, tanggal 27 April 2022, menerangkan Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I jenis Shabu sesuai UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Berdasarkan Surat Permohonan Pengujian Pemeriksaan Urine dari Polres Sumbawa Barat Nomor : Nomor  : B/407/IV/RES.4/2022, tanggal 25 April 2022, yang dikirim kepada Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi oleh Polres Sumbawa Barat, sudah diterima dan sudah dilakukan pengujian terhadap Urine tersebut pada tanggal 27 April 2022  sesuai dengan surat hasil pengujian urine tersebut, dan setelah dilakukan pengujian terhadap sampel urine tersangka SADAM PURWANTO ALS JADOK BinMUHAMMAD TANHIR, hasilnya Positif  (+) mengandung Methampetamin dengan hasil uji nomor: NAR-R1. 05492/LHU/BLKPK/IV/2022, tanggal 27  April 2022.

 

Berdasarkan surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : R/118/V/Ka/Rh.00/2022/BNNK-SB  tanggal 30 Mei 2022 perihal Rekomendasi Tim Asesment Terpadu (TAT) Kepada tersangka An. SADAM PURWANTO ALS JADOK Bin MUHAMMAD TANHIR dengan kesimpulan bahwa tersangka An. SADAM PURWANTO ALS JADOK BinMUHAMMAD TANHIR masuk dalam kategori pengguna dan ada indikasi terkait keterlibatan dalam jaringan narkotika,  oleh karena itu kiranya proses hukum kepada yang bersangkutan dapat dilanjutkan sesuai dengan Pasal yang dipersangkakan  dan  karena tersangka pengguna narkotika yang bersangkutan berhak mendapatkan upaya rehabilitasi setelah Putusan peradilan/hukum melalui rehabilitasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesahatan Nomor : HK. 01.07/MENKES/701/2018 tentang penetapan institusi Penerima Wajib Lapor dan Fasilitas pelayanan kesehatan pengempu dan setelit program  terpai rumatan metadona dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta termasuk rehabilitasi yang dilakukan di dalam Lapas atau Rutan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya