| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa SAHABUDDIN Als. BUDIN Ak. AHMAD YANI pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Gg. Teratai RT004 RW005, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi tindak pidana “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, Terdakwa mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan pada PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI Cabang Sumbawa untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan merk All New N-Max 155 dengan Nopol EA 3564 DD Nomor Rangka MH3SG5620PJ865682 Nomor Mesin G3L8E-1853139.
- Pada hari Senin, 23 Oktober 2023, PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI Cabang Sumbawa menerbitkan Persetujuan Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Nomor : 338/OL/BPRSDA/SBW/X/2023 kepada Terdakwa dengan metode pembayaran angsuran bulanan sebesar Rp1.133.971,- (satu juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 s/d 23 Oktober 2026 dan jatuh tempo pada tanggal 23 setiap bulannya.
- Surat Persetujuan Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Nomor : 338/OL/BPRSDA/SBW/X/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI Cabang Sumbawa Sdr. WAHYUDDIN, Terdakwa SAHABUDDIN Als. BUDIN Ak. AHMAD YANI, dan Istri dari Terdakwa Sdri. HARYATI. Serta dilengkapi Akta Jaminan Fidusia Nomor 143 Tanggal 23 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Notaris-PPAT Mahkamah Iqbal Perdana Putra, S.H., M.Kn. dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00134936.SH.05.01 Tahun 2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Nusa Tenggara Barat.
- Terdakwa telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 20 (dua puluh) kali yang mana terakhir Terdakwa bayarkan pada 32 Juni 2025 dan masih tersisa 16 (enam belas) kali angsuran yang belum dibayarkan.
- Pada tanggal 29 Juni 2025, Terdakwa memindah tangankan dengan cara overkredit objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua All New N-Max 155 dengan Nopol EA 3564 DD Nomor Rangka MH3SG5620PJ865682 Nomor Mesin G3L8E-1853139 kepada Sdr. JUNAIDI senilai Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Terdakwa tidak mengetahui posisi 1 (satu) unit kendaraan roda dua All New N-Max 155 dengan Nopol EA 3564 DD Nomor Rangka MH3SG5620PJ865682 Nomor Mesin G3L8E-1853139 yang telah di overkredit kepada Sdr. JUNAIDI tersebut.
- Terdakwa mengalihkan, menggadaikan, objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua All New N-Max 155 dengan Nopol EA 3564 DD Nomor Rangka MH3SG5620PJ865682 Nomor Mesin G3L8E-1853139 kepada Sdr. JUNAIDI senilai Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan persetujuan secara tertulis dari PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI Cabang Sumbawa.
- Terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI Cabang Sumbawa sebesar Rp18.135.764,-(delapan belas juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia---------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa SAHABUDDIN Als. BUDIN Ak. AHMAD YANI pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Gg. Teratai RT004 RW005, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi tindak pidana “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada hari senin 23 Oktober 2023 terdakwa menerima pembiayaan untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan merk All New N-Max 155 dengan Nopol EA 3564 DD Nomor Rangka MH3SG5620PJ865682 Nomor Mesin G3L8E-1853139 dari PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI Cabang Sumbawa dengan metode pembayaran angsuran bulanan sebesar Rp1.133.971,- (satu juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023 s/d 23 Oktober 2026 dan jatuh tempo pada tanggal 23 setiap bulannya.
- Kemudian pada tanggal 29 Juni 2025, Terdakwa memindah tangankan dengan menjual 1 (satu) unit kendaraan roda dua All New N-Max 155 dengan Nopol EA 3564 DD Nomor Rangka MH3SG5620PJ865682 Nomor Mesin G3L8E-1853139 kepada Sdr. JUNAIDI (DPO) senilai Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua All New N-Max 155 dengan Nopol EA 3564 DD Nomor Rangka MH3SG5620PJ865682 Nomor Mesin G3L8E-1853139 dengan menjual kepada Sdr. JUNAIDI senilai Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan persetujuan secara tertulis dari PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI Cabang Sumbawa.
- Terdakwa telah mengakibatkan kerugian terhadap PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI Cabang Sumbawa sebesar Rp18.135.764,-(delapan belas juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No 1 tahun 2023 Jo UU No 1 Tahun 2026--------------------------------------------------------------------------------- |