Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Sbw PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.EMI FITRIYANINGSIH
2.ILHAM TRI HANANTO ADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EMI FITRIYANINGSIH
2ILHAM TRI HANANTO ADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.157.312,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat Rp. 132.157.312,- (SERATUS TIGA PULUH DUA JUTA SERATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DUA BELAS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 119.817.441,- (SERATUS SEMBILAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 12.339.871,- (DUA BELAS JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU RUPIAH), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut : 
- Sertifikat Hak Milik No 639 atas nama EMI FITRIYANINGSIH
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak