Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sbw FITRAYUDDIN Bin H. SYAPRUDDIN 1.Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat
2.Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 03 Jun. 2022
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1FITRAYUDDIN Bin H. SYAPRUDDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat
2Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZAS SIAGIAN, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat
2RINNO PRABOWO, S.H.Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat
3MARGA RAHARJA, S.H.Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat
4LALU AGUNG PURNOMOKepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat
5FAUZAN WADI, S.HKepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat
6SUSILO, S.HKepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat
7IRWANSYAH, S.HKepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat
Petitum Permohonan

Dalam hal ini memilih kedudukan hukum (domisilie) yang umum dan tetap pada kantor kuasanya yang di sebutkan di bawah ini, dengan ini memberi kuasa penuh berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/SK.HK.Pid/VI/2022 tanggal 1 Juni 2022 kepada INDI SURYADI, SH Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Advokat berkantor di Jalan Terusan Raberas Komplek Bukit Berlian Kelurahaan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya di sebut  PEMOHON

MELAWAN

Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat cq Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat yang berkedudukan di Jalan Telaga Baru Taliwang, selanjutnya di sebut TERMOHON

Dan
 
Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram Cq Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang berkedudukan di Jalan Telaga Baru Taliwang selanjutnya di sebut TURUT TERMOHON.

Adapun dasar Permohonan Pemohon  di ajukan adalah sebagai berikut :
1.    Bahwa pada tanggal 09 Mei 2022 Termohon mendapatkan Surat Panggilan dari Termohon dengan perihal PERMINTAAN KETERANGAN KLARIFIKASI dengan Nomor Surat B.007/V/2022/Reskrim sehubungan Laporan Pengaduan Sdr. SYAMSUL HAKIM,S.IP Als SAMSUL Bin YUSUF selaku Kepala Desa Lalar Liang Penyelidikan tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan tanggal 30 April 2022 yaitu pada hari Kamis tanggal          12 Mei 2022 jam 10.00 WITA, atas panggilan tersebut Pemohon selaku warga negara yang baik datang menghadap Termohon dan memberikan keterangan sesuai dengan kenyataannya, dengan singkat sebagai berikut :

“ pada saat itu Mobil Pemohon dalam keadaan parkir di pinggir jalan tiba-tiba Sdr. SYAMSUL HAKIM,S.IP Als SAMSUL Bin YUSUF datang dengan menggunakan Sepeda Motor lalu menabrak belakang mobil Pemohon, kemudian Sdr. SYAMSUL HAKIM, S.IP Als SAMSUL Bin YUSUF marah-marah lalu meludai Pemohon yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan kedaraan tersebut dan melepaskan helm yang di pergunakan untuk memukul Pemohon, lalu kemudian Pemohon membela diri dengan cara membalas memukul Sdr. SYAMSUL HAKIM,S.IP Als SAMSUL Bin YUSUF lalu ada masyarakat yang melerai  ... “

2.    Bahwa selang beberapa hari dari kejadian Pemohon dengan                        Sdr. SYAMSUL HAKIM,S.IP Als SAMSUL Bin YUSUF pada hari Sabtu tanggal                07 Mei 2022 adik dari  Sdr. SYAMSUL HAKIM,S.IP Als SAMSUL Bin YUSUF yang bernama Sdr. Ali bersama kawan-kawan datang merusak rumah Pemohon dengan cara melakukan pembongkaran atap rumah yang kebetulan rumah tersebut tidak lagi di tempati hanya di pergunakan sebagai gudang penyimpanan pupuk atas perbuatan tersebut Pemohon tidak melakukan perlawanan melainkan melaporkan perbuatan pada Polsek Taliwang dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekeran terhadap orang atau barang atau pengerusakan sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi: LP/78/V2022/NTB/Res.Sbw Brt/Sek.Taliwang  tanggal 07 Mei 2022, atas laporan tersebut sampai saat ini belum satu orang pun yang di tetapkan sebagai Tersangka sementara telah di lakukan olah TKP serta di pasang Police Line.

3.    Bahwa  kemudian pada tanggal 27 Mei 2022, Pemohon mendapatkan Surat Panggilan yang ke-2 dengan Nomor : SP.GII/149/V/2022/Reskrim untuk di dengarkan keterangan sebagai TERSANGKA dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan sesuai pasal 351 Ayat (1) KUHP pada tanggal 30 Mei 2022, atas panggilan tersebut secara koporatif Pemohon datang menghada ke  Termohon,  setelah bertemu dengan Pemohon lalu Pemohon di suruh menungguh tanpa ada pemeriksaan, setelah beberapa jam menunguh Termohon menemui Pemohon dan meminta untuk di tandatangani setelah itu menyerahkan masing-masing satu lembar  surat yang di tandatangani kepada Pemohon, surat-surat yang di maksud antara lain yaitu :

3.1    SURAT KETETAPAN Nomor : Sp. Tap /14/V/2022/Reskrim tanggal               28 Mei 2022, yang inti surat yaitu meningkatkan status Pemohon dari SAKSI Menjadi TERSANGKA

3.2    SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP.Kap/27/V/2022/Reskrim tertanggal 30 Mei 2022 terhadap diri Pemohon.

3.3    SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP.Han/27/V/2022/Reskrim tanggal 31 Mei 2022 terhadap diri Pemohon tanggal 31 Mei 2022.

3.4    Surat yang di tujuhkan Kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT Nomor : SPDP/33/V/2022/Reskrim Perihal Pemberitahuan di mulainya Penyidikan an. Tersangka Pemohon tanggal 30 Mei 2022.

4.    Bahwa setelah di teliti dan di pelajari dengan cermat serangkaian tindakan yang di lakukan oleh Termohon  dapat di simpulkan TIDAK PROFESIONAL sehingga terkesan di lakukan dengan cara emosional tanpa memperhatikan ketentuan yang di atur dalam KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Nomor 8 Tahun 1981.

5.    Bahwa pada Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/149/V/2022/Reskrim tanggal 27 Mei 202, pada Pertimbangan dan Dasar surat tersebut di sebutkan sebagai berikut :

5.1    Pertimbangan adalah sebagai berikut :
 
“ guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk di dengarkan keterangannya “

Bahwa faktanya pada hari dan tanggal yang di tentukan dalam pemanggilan tersebut Pemohon hadir menghadap Termohon tapi dari pihak Termohon tidak melakukan pemeriksaan melainkan Pemohon di suruh menungguh berjam-jam tanpa memberikan kepastian hukum.

5.2    Dasar Panggilan adalah sebagai berikut :

Surat Perintah Penyidikan : SP.Sidik/32/V/2022/Reskrim tanggal               27 Mei 2022

Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap /14/2022/Reskrim tanggal 28 Mei 2022 yang di terima Pemohon pada tanggal 30 Mei 2022 Pemohon di tetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 28 Mei 2022 sehingga uraian singkat pemanggilan tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena telah menyebutkan diri Pemohon dengan status Tersangka

5.3    Sehubungan dengan indentitas Pemohon

Bahwa pada beberapa surat tercantum indentitas Pemohon yang tidak lengkap sementara Termohon sebelum meningkat status Pemohon dari saksi menjadi Tersangka lebih dulu melakukan tahapan Penyelidikan yang secara otomatis telah di ketahui oleh Termohon.

6.    Bahwa dalam KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA                Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 109 Ayat (1) yang di jelaskan sebagai berikut :
“ Dalam hal penyidik telah melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal ini kepada penuntut umum “
Berdasarkan ketentuan pasal 109 Ayat (1) KUHAP di hubungkan dengan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/149/V/2022/Reskrim tanggal 27 Mei 2022 dan SURAT KETETAPAN Nomor : Sp. Tap /14/V/2022/Reskrim tanggal                        28 Mei 2022, yang inti surat tersebut yaitu meningkatkan status Pemohon dari SAKSI Menjadi TERSANGKA artinya Termohon telah melakukan  Penyidikan sehingga hukumnya Termohon perlu melakukan pemberitahuan kepada Turut Termohon hal ini di kaitkan dengan asas saling pengawasan dan korelasi antara jajaran penegak hukum yang di anut KUHAP yang bertujuan adanya kepastian hukum yang hendak di tegakkan KUHAP, tetapi dalam hal ini Termohon terkesan bersikap atas maunya sendiri  sehingga yang menjadi perintah Undang-Undang, di abaikan oleh Termohon hal ini jelas terlihat dari tanggal pemberitahuan kepada Turut Termohon di lakukan pada tanggal  30 Mei 2022 setelah ada tindakan Penangkapan dan Penahanan

7.    Bahwa begitu pula Surat Panggilan pada tanggal 09 Mei 2022 perihal Permintaan Keterangan Klarifikasi rujukan Termohon Laporan Pengaduan Sdr. SYAMSUL HAKIM,S.IP Als SAMSUL Bin YUSUF tertanggal 30 April 2022 sementara
7.1    Surat Panggilan Nomor : SP.GII/149/V/2022/Reskrim tanggal            27 Mei 2022,
7.2    SURAT KETETAPAN Nomor : Sp. Tap /14/V/2022/Reskrim tanggal   28 Mei 2022, SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP.Kap/27/V/2022/Reskrim tertanggal 30 Mei 2022,
7.3     SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP.Han/27/V/2022/Reskrim tanggal 31 Mei 2022 dan
7.4    Surat yang di tujuhkan Kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT Nomor : SPDP/33/V/2022/Reskrim Perihal Pemberitahuan di mulainya Penyidikan an. Tersangka Pemohon tanggal 30 Mei 2022.
Bahwa pada ke empat surat tersebut dari point 7.1 sampai dengan 7.4 yang menjadi dasar adalah Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/V/2022/SPKT.SATRESKRIMRES KSB/POLDA NTB Tanggal 27 Mei 2022,  sementara Pemohon tidak pernah di lakukan Penyelidikan maupun Penyidikan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/V/2022/SPKT.SATRESKRIMRES KSB/POLDA NTB Tanggal 27 Mei 2022 melainkan Pemohon pernah di periksa Termohon atas dasar Laporan Pengaduan Sdr. SYAMSUL HAKIM,S.IP Als SAMSUL Bin YUSUF selaku Kepala Desa Lalar Liang tanggal 30 April 2022, bahwa dengan demikian Termohon dalam penanganan pengaduan tersebut tidak memberikan Kepastian Hukum dan hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip perudang-undangan
8.    Bahwa  selama dalam tahap Penyidikan sampai dengan permohonan ini di ajukan Pemohon tidak di berikan hak  untuk di dampingi Penasehat Hukum, sementara Pemohon adalah Kepala Rumah Tangga yang mempunyai tanggung jawab terhadap istri dan anak maupun pihak lain sehingga Penangkapan dan Penahanan yang di lakukan terhadap diri Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang  menimbulkan kerugian baik materil maupun moril.

9.    Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti serangkaian tindakan yang di lakukan dalam menangani Laporan Pengaduan Sdr. SYAMSUL HAKIM,S.IP Als SAMSUL Bin YUSUF selaku Kepala Desa Lalar Liang Termohon tidak di dasari hukum dan bukti yang cukup sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan apa yang telah kami Pemohon utarakan di atas mohon kepada KETUA PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR Cq Hakim Tunggal yang mengadili, memeriksa agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan hukum Surat Panggilan Nomor : SP.GII/149/V/2022/Reskrim tanggal  27 Mei 2022 SURAT KETETAPAN Nomor : Sp. Tap /14/V/2022/Reskrim tanggal   28 Mei 2022, dan Surat yang di tujuhkan Kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BARAT Nomor : SPDP/33/V/2022/Reskrim Perihal Pemberitahuan di mulainya Penyidikan an. Tersangka Pemohon tanggal 30 Mei 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,
3.    Menyatakan hukum SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP.Kap/27/V/2022/Reskrim tertanggal 30 Mei 2022 dan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP.Han/27/V/2022/Reskrim tanggal 31 Mei 2022 tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum
4.    Menghukum Termohon untuk dengan segera mengeluarkan Pemohon dari rumah Tahanan Negara Polres Sumbawa Barat tanpa  syarat apapun.
5.    Menghukum Temohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baik Pemohon seperti semula sejak putusan tersebut di bacakan
6.    Menghukum Termohon dan Turut Termohon secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang di timbulkan dalam perkara ini
Dan atau
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya