Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sbw SRI DEWI ASTUTI 1.RIZQI WARDANI
2.HILMAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SRI DEWI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOBARUDDIN,SHSRI DEWI ASTUTI
Tergugat
NoNama
1RIZQI WARDANI
2HILMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 315.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan bahwa bukti kwitansi tanggal 18 Februari 2022 yang dibuat oleh Para Tergugat dengan nominal pinjaman Rp.50.000.000 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  3. Menyatakan bahwa bukti kwitansi tanggal 24 September 2022 yang dibuat oleh Para Tergugat dengan nominal pinjaman Rp.20.000.000 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  4. Menyatakan bahwa bukti kwitansi tanggal 30 September 2022 yang dibuat oleh Para Tergugat dengan nominal pinjaman Rp.15.000.000 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  5. Menyatakan bahwa bukti kwitansi tanggal 21 Oktober 2022 yang dibuat oleh Para Tergugat dengan nominal pinjaman Rp.50.000.000 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  6. Menyatakan bahwa bukti kwitansi tanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat oleh Para Tergugat dengan nominal pinjaman Rp.140.000.000 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  7. Menyatakan bahwa bukti kwitansi tanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat oleh Para Tergugat dengan nominal pinjaman Rp.25.000.000 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  8. Menyatakan bahwa bukti kwitansi tanggal 15 Desember 2022 yang dibuat oleh Para Tergugat dengan nominal pinjaman Rp.10.000.000 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  9. Menyatakan bahwa bukti kwitansi tanggal 9 Januari 2023 yang dibuat oleh Para Tergugat dengan nominal pinjaman Rp.5.000.000 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  10. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang (SPH) tanggal 11 Desember 2023 yang dibuat oleh Para Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  11. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;-
  12. Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi prestasinya dengan membayar keseluruhan tunggakan hutang sebesar Rp. 315.000.000 (tiga ratus lima belas juta rupiah);-
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-

Atau apabila Pengadilan Negeri Sumbawa berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak