Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wita telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa Minuman Beralkohol jenis Arak sebanyak 37 Botol (Ukuran Tanggung) dimana pada awalnya Kasat Res Narkoba IPTU MALAUNGI, SH, MH, memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Sdr. Mulyono (TO MIRAS) dan pada pukul 13.00 wita yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa IPTU MALAUNGI, SH, MH bersama anggota opsnal melakukan penggeledahan rumah Sdr. Mulyono dan pada saat penangkapan dan penggeledahan di temukan 37 botol (ukuran tanggung) miras jenis arak yang berada dibawah meja ruang tamu rumahnya. Atas kejadian tersebut Sdr. Mulyono mengakui bahwa miras jenis arak tersebut benar miliknya.. Setelah itu Sdr. Mulyono beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------
Melanggar pasal : Pasal 25 ayat (5) Peraturan daerah Sumbawa Besar Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. |