Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2022/PN Sbw 1.NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
2.FERA YUANIKA
JUHANA alias JUHANA Ak KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.S/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B -1114/N.2.13/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
2FERA YUANIKA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHANA alias JUHANA Ak KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUHANA ALS JUHANA AK KADIR, pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 09.50 WITA, atau pada suatu waktu di bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Toko Vidiya Hijab milik Saksi Erma Fitianingsih Als Erma Ak Sukirno yang beralamat di Jalan Cendrawasih Nomor 43 RT/RW : 001/006 Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Erma Fitianingsih Als Erma Ak Sukirno, Saksi Neni Andila Als Neni Ak Andika, dan Saksi Juliana Als Juli Ak Aminullah (Alm) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seizin Saksi Erma Fitianingsih Als Erma Ak Sukirno, Saksi Neni Andila Als Neni Ak Andika, dan Saksi Juliana Als Juli Ak Aminullah (Alm), berupa 1 (satu) Unit HP Merek OPPO A12 Warna Biru Tua dengan Nomor Imei 1 : 868504050895392 Imei 2 : 868504050895384, 1 (satu) buah charger handphone Redmi 11 Pro dengan warna putih dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu yang telah disebut diatas, terdakwa masuk kedalam Toko Vidiya Hijab sembari berpura-pura melihat-lihat barang yang dijual ditoko tersebut dan melihat keadaan didalam toko tersebut yang mana memang toko tersebut dalam keadaan sepi dan penjaga toko tersebut sedang tidak berada ditempat, selanjutnya terdakwa menuju ke meja kasir dan membuka laci meja kasir tersebut kemudian mengambil uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi Erma Fitianingsih Als Erma Ak Sukirno yang tersimpan didalam laci tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) Unit HP Merek OPPO A12 Warna Biru Tua milik Saksi Neni Andila Als Neni Ak Andika dengan Nomor Imei 1 : 868504050895392 Imei 2 : 868504050895384 yang berada diatas lemari etalase dan mengambil 1 (satu) buah charger handphone Redmi 11 Pro dengan warna putih milik Saksi Juliana Als Juli Ak Aminullah (Alm) yang disimpan di rak barang yang tidak jauh dari etalase tempat handphone tersebut berada setelah itu terdakwa keluar dari butik dan pergi meninggalkan butik;
-    Akibat dari perbuatan terdakwa para saksi mengalami kerugian materil dengan total kerugian sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu).
 

Pihak Dipublikasikan Ya