Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2026/PN Sbw Vita Lia Jayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Vita Lia Jayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa pemohon adalah sebagai wali dari kedua anak pemohon yang bernama :
a. Anak pertama atas nama, CRISHTOVEL RIVALDO. KN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Maluk, tanggal 11 Januari 2009, umur 17 tahun;
b. Anak kedua atas nama, ERITHA CHRISTINE KUDJINONA, jenis kelamin Perempuan, lahir di Taliwang, tanggal 07 Maret 2014, Umur 12 tahun;
 
 
Untuk mengurus proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik yaitu : 
a. Sertifikat Hak Milik nomor 532 terletak di Desa Pasir Putih, Tanah seluas 444 m2 (empat ratus empat puluh empat meter persegi) atas nama ERICSON MARCO D KN;
b. Sertifikat Hak Milik nomor 657 terletak di Desa Pasir Putih, Tanah seluas 315 m2 (tiga ratus lima belas meter persegi), atas nama ERICSON MARCO D KN;
c. Sertifikat Hak Milik nomor 1497 terletak di Kelurahan Samapuin, Tanah seluas 337 m2 (tiga ratus tiga puluh tujuh meter persegi), atas nama ERICSON MARCO D KN;
tersebut untuk kepentingan anak dan karena anak-anak dari Pemohon dan mendiang masih dibawah umur yang diperuntukan kepada anak, serta untuk melakukan semua perbuatan hukum terhadap kepentingan anak tersebut yang masih dibawah umur;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak