INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G/2025/PN Sbw | ASMAWATI | 1.HIDAYATI 2.IDAFITRIA 3.RAHMINA 4.IDA ROYANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2025/PN Sbw | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Melawan Hukum
3. Menyatakan Penggugat Sebagai Ahli Waris Yang Sah, Yang Berhak atas Tanah Warisan
4. Menyatakan Sita Jaminan Sah dan Berharga
5. Menghukum Para Tergugat Untuk Mengembalikan Tanah Warisan Yang Menjadi Hak Penggugat
6. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Materiil dan Immateriil Kepada Penggugat.
7. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar biaya Perkara yang Timbul Dalam Gugatan ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Agar di Beri Putusan yang Seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono ). Demi Tegaknya Keadilan Berdasarkan Hukum yang Berlaku dan Ketuhanan yang Maha Esa. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
