INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Sbw | ARIFIN EFENDY | JULI ADE PRATAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 450.000.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PETITUM :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Membeli Nomor : 105 yang telah dibuat dihadapan Notaris Mahkamah Iqbal Perdana Putra, S.H, MKn, pada tanggal 29 Januari 2026, adalah Batal Demi Hukum dan tidak memiliki Kekuatan Hukum yang mengikat dan oleh karena itu terhadap satu unit Exavator dikembalikan kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti biaya kerugian materil uang sebagai biaya akibat dilakukan Wanprestasi oleh Tergugat sebesar Rp. 878.000.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Harga 1 unit Excavator sebesar Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan instalasi breker seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga totalnya Rp. 460.000.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Membeli Nomor : 105 yang telah dibuat dihadapan Notaris Mahkamah Iqbal Perdana Putra, S.H, MKn, tanggal 29 Januari 2026;
b. Denda, keterlambatan karena tidak mampu melakukan pembayaran sisa pelunasan berdasarkan Surat Pernyataan Membeli tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per hari, maksimal 30 hari x Rp. 2.000.000 per hari = Rp. 60.000.000.,- (Enam Puluh Juta Rupiah);
c. Biaya, yang timbul akibat Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat dengan membayar biaya Konsultan Hukum, dengan perhitungan Rp. 460.000.000 x 20% = Rp. 92.000.000,- (Sembilan puluh dua Juta Rupiah);
d. Kerugian yang nyata, Penggugat tidak bisa memanfaatkan serta menikmati hasil dalam mengelolah 1 unit Exavator semenjak tanggal 29 Januari 2026 hingga saat Gugatan ini dimasukan yakni tanggal 10 Juni 2026 (133 hari), sehingga kalau dihitung dengan hasil pekerjaan 1 unit Exavator lainnya milik Penggugat dalam bisnis Pengelolaan Alat Berat yakni 133 hari x Rp. 2.000.000,- = Rp. 266.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah);
(Perhitungan berdasarkan Pasal 1243, 1244 dan 1246 KUHPerdata)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
7. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
