| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa I ERIK SAPUTRA Als ERIK Ak ABDUL KASIM dan Terdakwa II A. RAFIK Als DET Ak ABDUL JABAR pada hari Senin 06 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, yang bertempat Jalan Raya SD N Padasuka Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan pencurian yang di dahului/disertai/diikuti dengan kekerasan/ancamaman kekerasan dengan maksud akan menyiapkan /memudahkan pencurian atau bila tertangkap tangan ada kesempatan untuk melarikan diri, atau supaya barang yang di curi tetap ada dengannya, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 wita Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum mengendarai sepeda motornya di jalan raya Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa saat itu rem depan sepeda motor anak lengket kemudian Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum berhenti di pinggir jalan raya saat itu. Selanjutnya Terdakwa I ERIK SAPUTRA als ERIK bersama dengan Terdakwa II A. RAFIK als DET dan Sdr. FAHRUL RAZAK als KELO ( DPO) sedang duduk minum minuman keras di salah satu warung dan saat itu Terdakwa II A. RAFIK als DET memanggil Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum kemudian Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum langsung menghampirinya, setelah itu Terdakwa II A.RAFIK als DET meminta tolong kepada Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum untuk mengantarnya ke depan SMA N Lunyuk yang berjarak sekitar 300 meter kemudian setelah sampai di SMA N Lunyuk Terdakwa II A.RAFIK als DET meminta agar Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum jalan lagi sampai di depan SD N Padangsuka kemudian selanjutnya Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum menghentikan sepeda motornya dan tangan kanan Terdakwa II A.RAFIK als DET meraih kunci kontak sepeda motor dan mematikannya dari arah kiri sepeda motor selanjutnya tangan kanan Terdakwa II A.RAFIK als DET memegang kerah baju belakang Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum sambil matanya menatap Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum sehingga saat itu Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum ketakutan, kemudian setelah itu datang Terdakwa I ERIK SAPUTRA als ERIK dari arah belakang Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum di bonceng dengan menggunakan sepeda motor oleh Sdr. FATHUL RAZAK Als KELO (DPO) dan Terdakwa I ERIK SAPUTRA Als ERIK mengambil HP milik Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum lalu taruh di kantong sebelah kanan celananya sedangkan Sdr. FAHRUL RAZAK als KELO (DPO) masih duduk di atas sepeda motor yang di kendarai,setelah berhasil mengambil HP milik Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum kemudian Terdakwa I ERIK SAPUTRA als ERIK dan Tersangka II A.RAFIK als DET pergi dengan di boceng oleh Sdr. FAHRUL RAZAK als KELO (DPO) kearah Desa Sukamaju. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wita Terdakwa II A. RAFIK als DET menghubungi saksi Muhammad Makbul Als Makbul Ak Bohrianto via chating masenger dan menawarkan HP 1 (satu) unit hand phone merk vivo type Y21 A warna biru metalik kemudian berselang sekitar 30 (tiga puluh) menit menit yakni pukull 24.00 Wita Terdakwa II A. RAFIK als DET sudah datang kerumah saksi Muhammad Makbul Als Makbul Ak Bohrianto Terdakwa II A. RAFIK als DET sudah datang kerumah saksi bersama Sdr. FAHRUL RAZAK als KELO (DPO) kemudian menjual HP tersebut kepada saksi Muhammad Makbul Als Makbul Ak Bohrianto dengan harga Rp. 550.000. (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Anak menjelaskan bahwa kerugian material yang Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum atas kejadian tersebut adalah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
------------------------ Perbuatan Terdakwa I ERIK SAPUTRA Als ERIK Ak ABDUL KASIM dan Terdakwa II A. RAFIK Als DET Ak ABDUL JABAR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa I ERIK SAPUTRA Als ERIK Ak ABDUL KASIM dan Terdakwa II A. RAFIK Als DET Ak ABDUL JABAR pada hari Senin 06 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, yang bertempat Jalan Raya SD N Padasuka Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama sama atau lebih” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 Wita Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum mengendarai sepeda motornya di jalan raya Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa saat itu rem depan sepeda motor anak lengket kemudian Saksi korban Anak Rizky saat itu rem depan sepeda motor anak lengket kemudian Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum berhenti di pinggir jalan raya saat itu. Selanjutnya Terdakwa I ERIK SAPUTRA als ERIK bersama dengan Terdakwa II A. RAFIK als DET dan Sdr. FAHRUL RAZAK als KELO (DPO) sedang duduk minum minuman keras di salah satu warung dan saat itu Terdakwa II A. RAFIK als DET memanggil Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum kemudian Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum langsung menghampirinya, setelah itu Terdakwa II A.RAFIK als DET meminta tolong kepada Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum untuk mengantarnya ke depan SMA N Lunyuk yang berjarak sekitar 300 meter, kemudian setelah sampai di SMA N Lunyuk Terdakwa II A.RAFIK als DET meminta agar Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum jalan lagi sampai di depan SD N Padangsuka kemudian tangan kanan Terdakwa II A.RAFIK als DET meraih kunci kontak sepeda motor dan mematikannya dari arah kiri sepeda motor, setelah itu datang Terdakwa I ERIK SAPUTRA als ERIK dari arah belakang Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum di bonceng dengan menggunakan sepeda motor oleh Sdr. FATHUL RAZAK Als KELO (DPO) dan menghentikan sepeda motornya di depan sepeda motor yang Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum kendarai kemudian turun dari atas sepeda motor langsung mengambil posisi di sebelah kanan Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum dan Terdakwa I ERIK SAPUTRA Als ERIK mengambil HP milik Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum lalu menaruhnya di kantong sebelah kanan celananya sedangkan Sdr. FAHRUL RAZAK als KELO (DPO) masih duduk di atas sepeda motor yang di kendarainya, setelah berhasil mengambil HP milik Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum kemudian Terdakwa I ERIK SAPUTRA als ERIK dan Tersangka II A. RAFIK als DET pergi dengan di boceng oleh Sdr. FAHRUL RAZAK als KELO (DPO) kearah Desa Sukamaju. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa II A. RAFIK als DET menghubungi saksi Muhammad Makbul Als Makbul Ak Bohrianto via chating masenger dan menawarkan HP 1 (satu) unit hand phone merk vivo type Y21 A warna biru metalik kemudian berselang sekitar 30 (tiga puluh) menit yakni pukull 24.00 Wita Terdakwa II A. RAFIK als DET sudah datang kerumah saksi Muhammad Makbul Als Makbul Ak Bohrianto bersama Sdr. FAHRUL RAZAK als KELO (DPO) kemudian menjual HP tersebut kepada saksi Muhammad Makbul Als Makbul Ak Bohrianto dengan harga Rp. 550.000. (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Anak menjelaskan bahwa kerugian material yang Saksi korban Anak Rizky Aditya Als Adit Ak Mahdum atas kejadian tersebut adalah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
------------------------ Perbuatan Terdakwa I ERIK SAPUTRA Als ERIK Ak ABDUL KASIM dan Terdakwa II A. RAFIK Als DET Ak ABDUL JABAR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)----------------------- |