Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Sbw 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
2.ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
3.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
4.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
KHAIRUL NIZAM als YONK bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 226 /N.2.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
2ANAK AGUNG PUTU JUNIARTANA PUTRA, S.H.
3INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
4YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL NIZAM als YONK bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KHAIRUL NIZAM Als YONK Bin SULAIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah salon Ghianty Beauty Secret yang beralamat di Jalan Langsesat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita, Terdakwa yang sedang berkeliling di sekitaran wilayah Taliwang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik saksi BURHANUDDIN Als BUR, kemudian berhenti di depan Salon Ghianty Beauty Secret milik saksi GHIANTY ELMA OLIENA yang tidak ditinggali pada malam hari yang beralamat di Jalan Lengsesat Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat untuk merokok dan membuang air kecil. Terdakwa lalu naik ke tangga samping salon dan melihat dari atas bahwa jendela kaca salon dalam keadaan pecah dan ditambal menggunakan kalsiboard. Melihat hal tersebut, timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam salon. Terdakwa lalu melompat dari atas ke samping salon kemudian mengambil sebuah batu berukuran kepalan tangan yang ada di bawah jendela, lalu merusak kalsiboard dengan cara menghantamkan batu ke arah kalsiboard hingga kalsiboard pecah dan berlubang. Terdakwa kemudian merobekkan kalsiboard dengan cara menarik kalsiboard menggunakan tangan kanan Terdakwa hingga kalsibord membentuk lubang seukuran badan Terdakwa lalu Terdakwa masuk ke dalam salon melalui lubang tersebut. Setelah berhasil masuk, Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako warna putih yang terletak di atas lemari kemudian meletakkannya di lantai tengah ruangan salon. Terdakwa lalu mengarah ke bagian depan salon dan mengambil 1 (satu) buah speaker merk Advance warna hitam yang terletak di samping pintu kemudian memasukkannya ke dalam kardus dan memindahkannya ke lantai di tengah ruangan salon. Terdakwa lalu masuk kembali ke ruangan depan salon kemudian mengambil 4 (empat) buah catokan rambut dan 1 (satu) buah hairdryer merk Amara yang terletak di rak salon dan mengumpulkannya menjadi satu di bawah lantai ruangan salon tempat dimana Terdakwa awal masuk. Setelah itu, Terdakwa memasukkan 4 (empat) buah catokan rambut dan 1 (satu) buah hairdryer merk Amara ke dalam kantong plastik. Terdakwa lalu masuk ke ruang depan salon dan mengambil 1 (satu) buah CCTV merk I KLik yang terletak di meja kasir kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik. Terdakwa kemudian menuju ke dapur salon dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau. Setelah berhasil mengambil barang-barang di dalam salon, Terdakwa lalu keluar dari dalam salon melalui pintu di samping salon dengan cara membuka grendel penguncinya dari dalam, kemudian meletakkan barang-barang tersebut di depan pintu salon kemudian membawanya pulang ke kos Terdakwa yang beralamat di RT 001 RW 002 Lingkungan Kenangan Atas Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang secara bertahap menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Yang pertama Terdakwa bawa adalah 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako warna putih dan 1 (satu) buah speaker merk Advance warna hitam. Setelah sampai di kos, Terdakwa kembali menuju salon Ghianty Beauty Secret dan mengambil sisa barang berupa 4 (empat) buah catokan rambut, 1 (satu) buah hairdryer merk Amara, 1 (satu) CCTV merk I K-Lic dan 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau yang kemudian Terdakwa bawa kembali ke kos Terdakwa. Setelah sampai di kos, karena merasa takut ketahuan mengambil barang-barang yang terdapat di salon Ghianty Beauty Secret, Terdakwa lalu memutuskan untuk membuang CCTV merk I KLik yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya dengan cara membuangnya ke sungai yang terletak di dekat Polsek Taliwang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wita, Terdakwa pergi ke rumah saksi FAUZIAH yang beralamat di RT 003 RW 001 Lingkungan Arab Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat untuk menjual 1 (satu) buah catokan rambut merk Mideas warna hitam, 1 (satu) buah catokan curly merk Tuft warna hitam dan 1 (satu) buah hairdryer merk Amara warna putih kepada saksi FAUZIAH sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa pergi ke rumah saksi MARYATI yang beralamat di RT 003 RW 008 Lingkungan Tiang Enam Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat untuk menggadaikan 1 (satu) buah speaker merk Advance warna hitam kepada saksi MARYATI sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 wita, Terdakwa pergi ke rumah saksi SRI HASTUTI yang beralamat di RT 004 RW 002 Lingkungan Bertong Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat untuk menawarkan 1 (satu) buah catokan rambut merk Mideas warna hitam dan 1 (satu) buah catokan rambut infrared warna putih kepada saksi SRI HASTUTI, namun saat itu saksi SRI HASTUTI tidak mau membeli akan tetapi Terdakwa tetap meminta tolong kepada saksi SRI HASTUTI untuk membantu Terdakwa menjualkan barang-barang dan barang tersebut Terdakwa titipkan kepada saksi SRI HASTUTI untuk dijualkan namun hingga Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian kedua barang tersebut belum laku terjual.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah catokan rambut Infrared warna putih, 2 (dua) buah catokan rambut merk Mideas warna hitam, 1 (satu) buah catokan curly merk Tuft warna hitam, 1 (satu) buah CCTV merk I-Klik warna putih, 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako warna putih, 1 (satu) buah hairdryer merk Amara warna putih, 1 (satu) buah speaker merk Advance warna hitam dan 1 (satu) buah tabung LPG 3 kg warna hijau dilakukan tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi GHIANTY ELMA OLIENA.
  • Bahwa uang hasil penjualan berupa 1 (satu) buah catokan curly merk Tuft warna hitam dan 1 (satu) buah hairdryer merk Amara warna putih dan pengadaian 1 (satu) buah speaker merk Advance warna hitam dengan total sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, sudah Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi GHIANTY ELMA OLIENA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya