Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Sbw SUITRISNO 1.DR. KH ZULKIFLI MUHADLI, SH.MH
2.TRISNA
3.EDY KURNIAWAN
4.IRWANSYAH
5.FATMAWATI
6.MAX DARMAWAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat 02/Pdt.G/FY/II/2024
Penggugat
NoNama
1SUITRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDDIN, S.H.SUITRISNO
2FAUZI YOYOK, S.H.SUITRISNO
3Suhendra Haryadi, S.Sy.SUITRISNO
4TAUFIKURAHMAN, S.H., M.Hum.SUITRISNO
Tergugat
NoNama
1DR. KH ZULKIFLI MUHADLI, SH.MH
2TRISNA
3EDY KURNIAWAN
4IRWANSYAH
5FATMAWATI
6MAX DARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Salama
2Jalil
3Junaidi
4Halima
5Rusni
6Sadia
7Hadenan
8Sendiaya alias Endy
9Amin
10A. Wahab
11Sakina
12Mariam
13Mardiah
14Hapsah
15SALFI
16Herma
17Agus
18JUNAIDI SOMPA Alias JUNAIDI
19Safarudin
20Salama
21Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah jual beli Penggugat dengan   dengan pemilik tanah  atau ahli warisnya antara lain :
  1. Sebidang tanah dengan SPPT No: 52.07.040.007.000-0610.7 atas nama UDENG MAHAD alias Samsudin Mahad    , seluas  +- 17.000 M2 yang terletak di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara: laut/ Sekarang Jalan Tani

Sebelah Timur: Tanah Sampuang Mahad

Sebelah Selatan: Tanah Syamsuddin Mahad

Sebelah Barat: Tanah Aripin/ sekarang Jalan Tani

Dalam hal mana Jual beli tersebut dilakukan oleh ahli waris yang mempunyai bagian waris untuk itu dan dalam proses jual belinya diwakili olehJunaidi sompa .

  1. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 35 atas nama SAMSUDIN MAHAD , seluas 19.997 M2 yang terletak di Desa Mantar, Kec. Seteluk Kabupaten Sumbawa, setelah Pemekaran wilayah sekarang masuk menjadi wilayah Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara: Tanah Udeng Mahad

Sebelah Timur: Tanah Sampuang Mahad

Sebelah Selatan: Tanah Muhammad Mahad sekarang BandaraPT.AMAN

Sebelah Barat: Tanah Pudin/ Sarifuddin Ha

Dalam hal mana Jual beli tersebut dilakukan ahli waris yang mempunyai bagian waris untukitu dan dalam proses jual belinya diwakili olehJunaidi sompa.

 

  1. Sebidang tanah dengan SPPT No: 52.07.041.071.000-0250.7 atas nama SAMPUANG MAHAD, seluas +- 16.500 M2 yang terletak di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara: Tanah Udeng Mahad

Sebelah Timur: Tanah Samsuddin

Sebelah Selatan: Tanah Syaripuddin HA.

Sebelah Barat: Tanah Aripin/ Sekarang Jalan Tani

Sebelah Barat: Tanah Aripin Samen/Sekarang Jalan Tani

Dalam hal mana Jual beli tersebut dilakukan oleh ahli waris yang mempunyai bagian waris untuk itu yaitu A. Wahab ( Turut Tergugat 11)

  1. Sebidang tanah dengan SPPT No: 52.07.041.071.000-0492.7 atas nama JUNAIDI H. MUSTAJAB, seluas +- 20.000 M2 yang terletak di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara: Tanah M. Nasir. B/ Sekarang Tambak Herson

Sebelah Timur: Tanah Sampuang

Sebelah Selatan: Tanah Udeng Mahad

Sebelah Barat: Tanah Aripin Samen/Sekarang Jalan Tani

  •  

 

  1. Menyatakan ke dua tanah sengketa yakni:
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 281, luas 33.339 M2, Surat ukur No. 173/Kiantar/2016, tanggal 27 Januari 2016, yang terletak di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, atas nama Max Darmawan, dengan batas-batas yang tertuang dalam sertifikat sebagai berikut:

              Sebelah utara    :  jalan/sepadan pantai  

              Sebelah Timur    : Tanah Marisan / Tambak Herson

              Sebelah Selatan : Tanah Max darmawan (Tanah sengketa 2 )

              Sebelah Barat     : Tanah Max Darmawan ( Tanah sengketa 2 )

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 283, luas 28.165 M2, Surat ukur No. 283/Kiantar/2017, tanggal 24 Mei 2017, yang terletak di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, atas nama Max Darmawan, dengan batas-batas yang tertuang dalam Sertifikat sebagai berikut : 

Sebelah utara: Tanah jalan /sepadan pantai

Sebelah Timur: Tanah Max Darmawan

Sebelah Selatan : Tanah Burhanuddin, SHM 35 atas nama Samsudin Mahad

Sebelah Barat: Tanah Sapaiah

Adalah tanah-tanah milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5 diatas tanah-tanah milik Penggugat termasuk memindah tangankan/mengalihkan  dengan cara ganti rugi/alih  garapan kepada Tergugat 1 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan oleh karenannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan hukum tindakan yang dilakukan oleh Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, dan Tergugat 5 di atas tanah-tanah milik Penggugat yang memindah tangankan/ mengalihkan dengan cara ganti rugi/alih garapan  kepada Tergugat 1 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan hukum bahwa segala surat/dokumen/Kwitansi terkait ganti rugi/alih garapan terhadap Tanah Sengketa 1 dan Tanah Sengketa 2, dari Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 kepada Tergugat 1 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
  4. Menyatakan hukum bahwa:
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 281, luas 33.339 M2, Surat ukur No. 173/Kiantar/2016, tanggal 27 Januari 2016, yang terletak di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, atas nama Max Darmawan, dengan batas-batas yang tertuang dalam sertifikat sebagai berikut:

              Sebelah utara    :  jalan/sepadan pantai  

Sebelah Timur: Tanah Marisan / Tambak Herson

Sebelah Selatan : Tanah Max darmawan ( Tanah sengketa 2 )

Sebelah Barat: Tanah Max Darmawan ( Tanah sengketa 2 )

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 283, luas 28.165 M2, Surat ukur No. 283/Kiantar/2017, tanggal 24 Mei 2017, yang terletak di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, atas nama Max Darmawan, dengan batas-batas yang tertuang dalam Sertifikat sebagai berikut : 

Sebelah utara: Tanah jalan /sepadan pantai

Sebelah Timur: Tanah Max Darmawan ( Tanah sengketa 1 )

Sebelah Selatan : Tanah Burhanuddin, sHM atas nama samsudin Mahad

    Sebelah Barat     : Tanah Sapaiah

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak