Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.S/2022/PN Sbw | 1.NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H. 2.RIKA EKAYANTI, SH.MH |
M TAHKIM ALIAS KIMLE AK H.A.MURAD ALM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Sep. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | |||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.S/2022/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Sep. 2022 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1259/N.2.13/Enz.2/09/2022 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Catatan tindak pidana yang didakwakan : KESATU Bahwa terdakwa M TAHKIM ALS KIMLE AK H.A.MURAD (ALM), pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 20.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat dirumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok yang beralamat di Dusun Marga Makmur RT/RW : 006/003 Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Senin Tanggal 18 April 2022 Sekitar Pukul 12.00 Wita Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa mendapatkan onformasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi pesta Narkoba yang dilakukan oleh Saudara Akhmad Susanto Als Santok yang beralamat di Dusun Marga Makmur RT/RW : 006/003 Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa menghubungi Kanit Lidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada Pukul 20.00 WITA bertempat di depan Alfamart yang berada di Kecamatan Empang petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa telah menangkap dan mengamankan Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang terkait narkotika dan petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa membawa Saudara Akhmad Susanto Als Santok ke rumah miliknya dan setelah sampai dirumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mendapati terdakwa tertangkap tangan di dalam kamar tidur milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang mana kemudian petugas Sat Resnarkoba memanggil aparat desa setempat yaitu Saksi Zulkarnaen selaku Ketua RT sembari menunjukan surat tugas petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk melakukan penggeledahan di rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol minyak kayu putih dengan 1 (satu) buah pipa kaca berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 2 (dua) buah korek gas yang mana salah satunya terdapat 1 (satu) buah sumbu yang pada saat itu sedang dipergunakan oleh terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa didalam kamar tidur milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok, kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa juga menemukan 1 (satu) buah toples yang berisi poketan narkotika jenis sabu bekas pakai, 1 (satu) buah kotak atau wadah merk selection yang berisi 3 (tiga) buah skop, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Putih, dan 1 (satu) buah bungkus makanan ringan merek Tanggo yang berisi 6 (enam) poket narkotika jenis sabu didalam lubang pipa air di dalam kamar mandi yang berada di rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya dan penguasaannya oleh Saudara Akhmad Susanto Als Santok; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa M TAHKIM ALS KIMLE AK H.A.MURAD (ALM), pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 20.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat dirumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok yang beralamat di Dusun Marga Makmur RT/RW : 006/003 Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sebagai penyalah guna, pecandu, korban penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, terdakwa pergi menuju kerumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok yang beralamat di Dusun Marga Makmur RT/RW : 006/003 Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah sampai dirumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok terdakwa langsung menuju ke lantai dua rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan pada saat itu Saudara Akhmad Susanto Als Santok sedang bermain handphone miliknya dan setelah itu Saudara Akhmad Susanto Als Santok mempersilahkan terdakwa untuk masuk dan duduk disampingnya yang kemudian terdakwa mengatakan hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara Akhmad Susanto Als Santok selanjutnya Saudara Akhmad Susanto Als Santok memberikan kepada terdakwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dan terdakwa mengatakan hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok saja sehingga Saudara Akhmad Susanto Als Santok langsung mengambil serta memberikan kepada terdakwa alat bong dan Saudara Akhmad Susanto Als Santok memasukkan 1 (satu) buah poket sabu tersebut kedalam pipa kaca kemudian diberikan kepada terdakwa untuk dipergunakan; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |