Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2022/PN Sbw 1.NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
2.RIKA EKAYANTI, SH.MH
M TAHKIM ALIAS KIMLE AK H.A.MURAD ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 9/Pid.S/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1259/N.2.13/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
2RIKA EKAYANTI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M TAHKIM ALIAS KIMLE AK H.A.MURAD ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AMINUDDIN SH.MH.M TAHKIM ALIAS KIMLE AK H.A.MURAD ALM
2FEBRIYAN ANINDITA, SH.M TAHKIM ALIAS KIMLE AK H.A.MURAD ALM
Anak Korban
Dakwaan

Catatan tindak pidana yang didakwakan :

KESATU

Bahwa terdakwa M TAHKIM ALS KIMLE AK H.A.MURAD (ALM), pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 20.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat dirumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok yang beralamat di Dusun Marga Makmur RT/RW : 006/003 Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin Tanggal 18 April 2022 Sekitar Pukul 12.00 Wita Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa mendapatkan onformasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi pesta Narkoba yang dilakukan oleh Saudara Akhmad Susanto Als Santok yang beralamat di Dusun Marga Makmur RT/RW : 006/003 Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa menghubungi Kanit Lidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian pada Pukul 20.00 WITA bertempat di depan Alfamart yang berada di Kecamatan Empang petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa telah menangkap dan mengamankan Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang terkait narkotika dan petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa membawa Saudara Akhmad Susanto Als Santok ke rumah miliknya dan setelah sampai dirumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mendapati terdakwa tertangkap tangan di dalam kamar tidur milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang mana kemudian petugas Sat Resnarkoba memanggil aparat desa setempat yaitu Saksi Zulkarnaen selaku Ketua RT sembari menunjukan surat tugas petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk melakukan penggeledahan di rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol minyak kayu putih dengan 1 (satu) buah pipa kaca berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 2 (dua) buah korek gas yang mana salah satunya terdapat 1 (satu) buah sumbu yang pada saat itu sedang dipergunakan oleh terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa didalam kamar tidur milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok, kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa juga menemukan 1 (satu) buah toples yang berisi poketan narkotika jenis sabu bekas pakai, 1 (satu) buah kotak atau wadah merk selection yang berisi 3 (tiga) buah skop, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Putih, dan 1 (satu) buah bungkus makanan ringan merek Tanggo yang berisi 6 (enam) poket narkotika jenis sabu didalam lubang pipa air di dalam kamar mandi yang berada di rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya dan penguasaannya oleh Saudara Akhmad Susanto Als Santok;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu (bukan tanaman) tersebut tidak memiliki surat izin dari instansi yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu tanggal 19 April 2021 di Kantor PT. Penggadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar dengan berat kotor 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, berat pipa kaca 1,70 (satu koma tujuh nol) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, digunakan seluruhnya seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Labotaratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram Nomor : 22.117.11.16.05.0219.K tanggal 10 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Putu Gita Iswari, S.Farm., Apt dan Koordinator Kelompok Substansi Pengujian Dra. Menik Sri Witarti,Apt.,M.M telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih diberi label barang bukti yang berisi pemerian kristal putih transparan dengan uji metafetamin, reaksi warna uji marquis (+), uji simon (+), uji mandeline (+) GC-MS dengan pustaka ST/NAR/34 UNODC 2006 diperoleh hasil pengujian yaitu sampel tersebut mengandung metafetamin. Metafetamin terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa M TAHKIM ALS KIMLE AK H.A.MURAD (ALM), pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 20.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat dirumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok yang beralamat di Dusun Marga Makmur RT/RW : 006/003 Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sebagai penyalah guna, pecandu, korban penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, terdakwa pergi menuju kerumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok yang beralamat di Dusun Marga Makmur RT/RW : 006/003 Desa Empang Bawa Kecamatan Empang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah sampai dirumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok terdakwa langsung menuju ke lantai dua rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan pada saat itu Saudara Akhmad Susanto Als Santok sedang bermain handphone miliknya dan setelah itu Saudara Akhmad Susanto Als Santok mempersilahkan terdakwa untuk masuk dan duduk disampingnya yang kemudian terdakwa mengatakan hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara Akhmad Susanto Als Santok selanjutnya Saudara Akhmad Susanto Als Santok memberikan kepada terdakwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dan terdakwa mengatakan hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok saja sehingga Saudara Akhmad Susanto Als Santok langsung mengambil serta memberikan kepada terdakwa alat bong dan Saudara Akhmad Susanto Als Santok memasukkan 1 (satu) buah poket sabu tersebut kedalam pipa kaca kemudian diberikan kepada terdakwa untuk dipergunakan;
Bahwa setelah itu Saudara Akhmad Susanto Als Santok dihubungi oleh seseorang yang terdakwa tidak ketahui dan selanjutnya Saudara Akhmad Susanto Als Santok keluar dan mengatakan kepada terdakwa hendak keluar sebentar dikarenakan ada seseorang yang hendak memesan narkotika jenis sabu dan pada saat itu terdakwa tetap berada di dalam rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok, tak lama kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bersama dengan Saudara Akhmad Susanto Als Santok datang ke rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan mendapati terdakwa tertangkap tangan di dalam kamar tidur milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang mana kemudian petugas Sat Resnarkoba memanggil aparat desa setempat yaitu Saksi Zulkarnaen selaku Ketua RT sembari menunjukan surat tugas petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk melakukan penggeledahan di rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol minyak kayu putih dengan 1 (satu) buah pipa kaca berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 2 (dua) buah korek gas yang mana salah satunya terdapat 1 (satu) buah sumbu yang pada saat itu sedang dipergunakan oleh terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa didalam kamar tidur milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok, kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Sumbawa juga menemukan 1 (satu) buah toples yang berisi poketan narkotika jenis sabu bekas pakai, 1 (satu) buah kotak atau wadah merk selection yang berisi 3 (tiga) buah skop, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Putih, dan 1 (satu) buah bungkus makanan ringan merek Tanggo yang berisi 6 (enam) poket narkotika jenis sabu didalam lubang pipa air di dalam kamar mandi yang berada di rumah milik Saudara Akhmad Susanto Als Santok dan seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya dan penguasaannya oleh Saudara Akhmad Susanto Als Santok;
Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar Pukul 15.40 WITA dilakukan pengambilan sample urine terhadap terdakwa oleh Sdr. Muhammad Doy Abubakar selaku Pemeriksa Laboratorium RSUP H.L, Manambai Abdul Kadir dan verifikator dr. I Putu Sidhi Rastu Karyana, Sp.PK bertempat di RSUP H.L, Manambai Abdul Kadir dengan hasil  Pemeriksaan Narkoba urine positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamin.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya