Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Sbw PT BPR LOPOK GANDA SUMBAWA 1.Rosimin A Rahman
2.Salmah Sahar
3.Ruslan Gusti Andy
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINDANG SITANGGANG SEPT BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
2SYAMSUL BAHRIPT BPR LOPOK GANDA SUMBAWA
Tergugat
NoNama
1Rosimin A Rahman
2Salmah Sahar
3Ruslan Gusti Andy
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.651.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I,II dan tergugat III adalah Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I,II dan tergugat  III untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat  seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi Denda Keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.16.651.500,- ( enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I,II dan tergugat III tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.1548 yang terletak di Desa Lape Kecamatan Lape atas nama Ruslan Gusti Andy sebagai (tergugat III) dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I,II dan  tergugat III  kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.

Atas apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan  yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak