Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Sbw PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE, Tbk SALDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOBARUDDIN, S.H.PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE, Tbk
Tergugat
NoNama
1SALDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.033.055,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 05102121189528 tanggal 28 bulan Oktober tahun 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.;-
  3. Menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W21.00063259.AH.05.01. TAHUN 2021 TANGGAL 04-06-2021 JAM : 13:33:24 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  4. Menyatakan bahwa Riwayat Pembayaran/History Payment adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;-
  5. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;-
  6. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya dengan membayar keseluruhan tunggakan hutang sebesar Rp. 218.003.055,- (dua ratus delapan belas juta tiga ribu lima puluh lima rupiah) kepada Penggugat dimana pembayaran tersebut harus dilaksanakan dalam waktu seketika dan sekaligus dengan disetor ke PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINACE, Tbk, Cabang Sumbawa, Beralamat di Jln. Udang No.8 C-D, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya secara sukarela kepada Penggugat sebesar Rp. 218.003.055,- (dua ratus delapan belas juta tiga ribu lima puluh lima rupiah), maka Tergugat harus menyerahkan Agunan/Barang kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita Gugatan ini dalam kondisi baik dan/atau dari siapapun juga, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewisjsde) dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (Polisi/TNI);-
  7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk menjual Agunan/Barang atas nama Tergugat dengan mekanisme pelelangan umum atau di bawah tangan atau dengan perantara pihak lain dengan harga pasar yang layak;-
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-

Atau apabila Pengadilan Negeri Sumbawa berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak