| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan TANAH OBYEK SENGKETA adalah HAK milik para penggugat ;
- Menyatakan sikap dan perbuatan para tergugat melarang dan mengancam para penggugat agar jangan masuk menggarap tanah obyek sengketa, bahkan para tergugat masuk menggarap dan mempertahankan menguasai tanah obyek sengketa, hanyalah perbuatan beriktikad tidak baik untuk menguasai hak para penggugat, sehingga perbuatan para tergugat, turut tergugat tersebut adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang merugikan para penggugat ;
- Menghukum para tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada para penggugat sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Menyatakan pula bahwa sikap dan perbuatan para tergugat turut tergugat yang menguasai, memperoleh tanah sengketa, apapun alasan dan alas haknya, adalah tidak sah secara hukum, serta pula merupakan perbuatan melawan hukum / hak yang merugikan penggugat ;
- Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat dan turut tergugat yang mempertahankan menguasai tidak mau mengosongkan dan menyerahkan/memberikan tanah obyek sengketa kepada para penggugat adalah perbuatan yang melawan / melanggar hukum yang merugikan para penggugat;
- Menghukum kepada para tergugat, turut tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang menguasai, membangun pada tanah obyek sengketa mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan yang ada diatas tanah sengketa tersebut, dan atau dapat dibongkar paksa oleh para penggugat, untuk selanjutnya menyerahkannya kepada para penggugat secara baik-baik tanpa syarat, serta dalam keadaan aman dan tanpa syarat serta tanpa ikatan apapun jua dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara yaitu polisi, TNI maupun Pol PP ;
- Menyatakan sah dan berhak atas sita jaminan (CB) atas tanah obyek sengketa tersebut ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tergugat Verzet, banding, kasasiĀ ;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini ;
- Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDER
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan lain sesuai dengan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya ; serta sesuai dengan isi dan maksud gugatan ini ( EX AEQUO ET BONO ) |