Bahwa terdakwa SULESTINUS SATUSILI BIN YOSEPH SILI (ALM) diduga telah melakukan tindak pidana menjual/memperdagangkan Minuman Beralkohol tanpa izin sah, terjadi pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 21.18 Wita di toko Marilonga RT. 002 RW. 007 Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, dimana tersangka menjual/memperdagangkan minuman beralkohol oleh Petugas Operasi Gabungan Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama TNI, POLRI, BNN Kabupaten Sumbawa dan Instansi terkait lainnya. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa dan tersangka dipangil dengan surat Panggilan menghadap Ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa guna Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa SULESTINUS SATUSILI BIN YOSEPH SILI (ALM) yang telah melakukan tindak pidana menyimpan untuk menjual Minuman Beralkohol Tradisional Jenis Arak tanpa izin, telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |