| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ANDI AHMAD ALS ANDI BIN M. NUR ISMAIL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam sekira pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam atau setidak-tidaknya dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT 003 RW 002 Dsn. Toroh Ds. Labuhan Lalar Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 06.00 Wita setelah bangun pagi, terdakwa keluar dari kamarnya dan bermain Handphone yang biasa dipakai juga oleh saksi AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF, lalu terdakwa melihat pesan AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF dengan seorang laki-laki yang ada dihandphone tersebut, karena hal itu terdakwa merasa emosi dan cemburu lalu menghampiri saksi AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF dikamar dengan menanyakan “ini facebook siapa?” kemudian dijawab oleh saksi AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF “itu facebook saya”. Setelah mendengar hal itu terdakwa langsung marah dan memukul jendela dapur dan lemari pakaian menggunakan tangan terdakwa. Kemudian setelah memukul lemari pakaian, terdakwa melihat 1 (satu) bilah pisau warna hijau sepanjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm diatas meja ruang dapur dan mengambil pisau itu lalu masuk ke kamar yang didalamnya berada saksi AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF sambil memegang 1 (satu) bilah pisau warna hijau sepanjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm tersebut menggunakan tangan kiri terdakwa serta mengarahkan pisau itu kearah saksi AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF sambil mengatakan “saya bunuh kamu”, mendengar hal itu dengan spontan saksi AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF mengambil 1 (satu) buah bantal yang berada di kasur untuk melindungi dirinya, namun karena tenaga terdakwa lebih besar saksi AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF tidak dapat menahannya, kemudian terdakwa menusuk saksi AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF menggunakan pisau tersebut di bagian leher bagian kanan 1 (satu) kali, pundak kanan 2 (dua) kali dan punggung bagian kanan atas sebanyak 3 (tiga) kali hingga mengeluarkan darah. Selanjutnya saksi AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, dan tidak lama kemudian datang saksi SAPRUDDIN Als ARIF Bin ABDUL SALAM H yang langsung masuk ke dalam rumah untuk melerai dan menenangkan terdakwa, setelah itu saksi AULIA RAHMADANI ALS AULIA BINTI L. HAMZAH M. AKIF dibawa ke Puskesmas Taliwang II oleh warga sekitar untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22/132/PKM-TLW II/III/2026 oleh UPTD PUSKESMAS TALIWANG tanggal 19 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Faiz Yusky Naufal dengan kesimpulan: telah dilaksanakan pemeriksaan luar pada seorang perempuan dua puluh satu tahun, atas nama AULIA RAHMADANI Als AULIA Binti L. HAMZAH M. AKIF pada saat pemeriksaan keadaan umum cukup, dalam keadaan sadar, dan dapat berkomunikasi dengan baik. Pada pemeriksaan terdapat luka terbuka pada leher kanan, dua luka terbuka pada bahu kanan, dan tiga luka terbuka pada bahu belakang kanan.
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----- |