Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Sbw H. MOCH. ALI BIN DACHLAN 1.SRI MARJUNI GAETA
2.MULYADI alias SYAIFUDDIN, ST
3.ALIMUDDIN
4.SUPARDI
5.MUH. SUBANDIYONO
6.SURADJI
7.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMBAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MOCH. ALI BIN DACHLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARNITA EKA SURYANDARI, S.H.H. MOCH. ALI BIN DACHLAN
2Basri Mulyani, S.H., M.H.H. MOCH. ALI BIN DACHLAN
3PATHURRAHMAN, S.H.,M.H.H. MOCH. ALI BIN DACHLAN
Tergugat
NoNama
1SRI MARJUNI GAETA
2MULYADI alias SYAIFUDDIN, ST
3ALIMUDDIN
4SUPARDI
5MUH. SUBANDIYONO
6SURADJI
7KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMBAWA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SITI KUSRINI, S.H.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMBAWA
2ARDIAN, S.H.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMBAWA
3ANDIKA FERNANDO, S.H.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMBAWA
4ABDUL HAFIZ, S.H.SRI MARJUNI GAETA
5ABDUL HAFIZ, S.H.MULYADI alias SYAIFUDDIN, ST
6ABDUL HAFIZ, S.H.ALIMUDDIN
7ABDUL HAFIZ, S.H.SUPARDI
8ABDUL HAFIZ, S.H.MUH. SUBANDIYONO
9ABDUL HAFIZ, S.H.SURADJI
10MUHAMAD ISKANDAR, S.H.SRI MARJUNI GAETA
11MUHAMAD ISKANDAR, S.H.MULYADI alias SYAIFUDDIN, ST
12MUHAMAD ISKANDAR, S.H.ALIMUDDIN
13MUHAMAD ISKANDAR, S.H.SUPARDI
14MUHAMAD ISKANDAR, S.H.MUH. SUBANDIYONO
15MUHAMAD ISKANDAR, S.H.SURADJI
16SAHRIR RAMADAN, S.HSRI MARJUNI GAETA
17SAHRIR RAMADAN, S.HMULYADI alias SYAIFUDDIN, ST
18SAHRIR RAMADAN, S.HALIMUDDIN
19SAHRIR RAMADAN, S.HSUPARDI
20SAHRIR RAMADAN, S.HMUH. SUBANDIYONO
21SAHRIR RAMADAN, S.HSURADJI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.800.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan menggabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah obyek sengketa;
3. Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 507, Surat Ukur Sementara Nomor 522, tanggal 25 April 1984, tercatat seluas 100.000 m2 (seratus ribu meter persegi) atas nama SANGKA SUCI, SH, PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI dan HAJJAH SITI MARIAM, terletak di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, dulu Desa Lempeh sekarang Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa; 
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa: 
Sebidang Tanah Tegalan (ladang) yang masih tercatat dalam SHM Nomor 507, Surat Ukur Sementara Nomor 522, tanggal 25 April 1984, seluas 100.000 m2 (seratus ribu meter persegi) atas nama SANGKA SUCI, SH, PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI dan HAJJAH SITI MARIAM, yang sekitar seluas 9.000 m2 (sembilan ribu meter persegi) dikeluarkan dari obyek sengketa karena ada pembebasan tanah untuk pembangunan jalan dan telah PENGGUGAT terima pembayaran, terletak di Perpat Sapuin, Tanjung Menangis, dulu Desa Lempeh sekarang Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa sekarang dikenal dengan Kawasan Samota, terbagi dalam 2 (dua) bidang dengan batas-batas sebagai berikut:
BIDANG PERTAMA yaitu:
- Sebelah Utara : Tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan/SHM 511
- Sebelah Selatan : Tanah Perumahan Beranda Beach Residence & Club
- Sebelah Barat : Laut
- Sebelah Timur : Jalan Samota
BIDANG KEDUA yaitu:
- Sebelah Utara : Tanah Pemda Kab. Sumbawa
- Sebelah Selatan : Tanah H. Moch. Ali Bin Dachlan & Tanah Mu’aeman
- Sebelah Barat : Saluran/Jalan Samota
- Sebelah Timur : sisa Tanah Alimuddin (M. 1179) dan Suraji (M. 1949)
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu :
(1) Nomor 1180, SU: 627/02, luas 23.110 m2, a.n. Sri Marjuni Gaeta; 
(2) SHM 1181, SU: 583/02, luas 19.110 m2, a.n. Syaifuddin; 
(3) SHM 1178, SU: 544/02, luas 18.890 m2, a.n. Alimuddin; 
(4) SHM 1179, SU: 529/02, sebagian dari luas 16.245 m2, a.n Alimuddin; 
(5) SHM 1184, SU: 641/02, luas 9.795 m2, a.n. Supardi; 
(6) SHM 1188, SU: 547/02, luas 9.795 m2, a.n. Subandiono; dan 
(7) SHM 1949, SU: 50/10, sebagian dari luas 33.223 m2, a.n. Suraji 
6. Menyatakan hukum tindakan Tergugat 7 yang menerbitkan SHM Nomor 1180, 1181, 1178, 1179, 1184, 1188 dan 1949 atas nama Tergugat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
7. Menyatakan hukum penguasaan fisik dengan cara main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilakukan oleh Tergugat 1 s.d. Tergugat 6 sampai dengan mendirikan bangunan diatas tanah milik PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
8. Menyatakan hukum kerugian PENGGUGAT baik materiil dan  imateriil adalah sebesar:
- Kerugian materiil dari tanam jagung pada musim tanam 2022 dan 2023 adalah untuk 1 (satu) hektar menghasilkan 8 (delapan) Ton jagung kering dengan harga jual Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per-kilogram jika dihitung dengan jumlah luas obyek sengketa yaitu 10 Ha x 8 Ton x Rp. 5.000,- = Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Karena PENGGUGAT tidak dapat menanam selama 2 (dua) tahun yakni 2022 dan 2023 maka Rp. 400.000.000,- x 2 kali tanam = Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Kerugian imateriil akibat perbuatan Tergugat 1 s.d. Tergugat 6 yang melakukan perusakan pagar kemudian pemagaran dengan tembok, pembangunan rumah permanen dan rumah panggung serta pemasangan plank yang sebelumnya mengajukan permohonan hak telah menimbulkan kerugian imateriil terganggunya pikiran, waktu dan perasaan PENGGUGAT jika dihitung dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah);
Apabila dijumlahkan secara keseluruhan kerugian PENGGUGAT akibat perbuatan PARA TERGUGAT yaitu Kerugian Materiil dan Immateriil adalah Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) + Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) = Rp. 5.800.000.000.00 (lima milyar delapan ratus juta rupiah).
9. Memerintahkan kepada Tergugat 1 s.d. Tergugat 6 untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng atas penguasaan tanah sengketa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
10. Menghukum Para Tergugat memberikan ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah);
11. Menyatakan hukum segala bentuk peralihan (jual beli dan lain-lain) serta segala bentuk surat menyuratnya yang dilakukan oleh Tergugat 1 s.d. Tergugat 6 berkaitan dengan tanah obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
12. Menghukum kepada Tergugat 1 s.d. Tergugat 6 atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk megosongkan dan keluar serta menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT selaku Pemilik yang sah tanpa beban baik secara sukarela atau syarat apapun dalam keadaan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian RI dan aparat hukum setempat;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) per-hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
14. Menyatakan bahwa putusan dapat jalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat;
15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul karena perkara ini.
ATAU -----------------------------------------------------------------------------------
bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa berpendapat lain dengan PENGGUGAT dalam peradilan yang baik (in good van justitie) mohon kiranya diputus dengan putusan yang seadil- adilnya(ex aequo et bono) atau sesuai rasa keadilan menurut hukum yang berlaku (naar goede recht doen) dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak