INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 83/Pdt.P/2026/PN Sbw | 1.Abdul Rahman 2.Yusmawati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.P/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tahun Lahir anak para Pemohon yang bernama ANDYKA YUDAPRATAMA lahir di Melung , tanggal 28 Mei 2012 yang tercatat dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohon dengan Nomor :3.255/IST/2012.- tertanggal 20 April 2012 sehingga menjadi ANDYKA YUDA PRATAMA lahir di Melung , tanggal 28 Mei 2011;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk mengirimkan Putusan / Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai Perbaikan Nama dan Tahun Lahir anak tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Para Pemohon.
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
