Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.FERA YUANIKA
2.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
1.AHMAD Als. RICAD Ak M.ZAIN ALM
2.FIRMANSYAH Als. FIRMAN Ak. M. SALEH HUSAIN ALM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-991/N.2.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FERA YUANIKA
2ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD Als. RICAD Ak M.ZAIN ALM[Penahanan]
2FIRMANSYAH Als. FIRMAN Ak. M. SALEH HUSAIN ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa AHMAD Als. RICAD Ak. M. ZAIN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa FIRMANSYAH Als. FIRMAN Ak. M. SALEH HUSAIN (ALM) pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Pasar Pernang, RT002 RW002 Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Pernang,  Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah terjadi tindak pidana, melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan  tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa FIRMANSYAH dihubungi oleh Sdr. BORE melalui telepon mengatakan bahwa “ada kamu punya uang Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) biar saya kasih kamu sabu 20 (dua puluh) gram”. Kemudian Terdakwa FIRMANSYAH menjawab “maaf saudara jangankan uang segitu untuk beli rokok saja tidak ada uang apalagi untuk kasi DP beli sabu maaf saya ndak bisa”, setelah itu Terdakwa FIRMANSYAH mematikan sambungan telepon tersebut.  Sekitar pukul 16.05 Wita, Sdr. BORE kembali menghubungi Terdakwa FIRMANSYAH melalui telepon untuk menawarkan sabu kepada teman Terdakwa FIRMANSYAH  yang ingin mencari sabu, kemudian Terdakwa FIRMANSYAH menjawab “nanti saya tanya teman saya” setelah itu terdakwa FIRMANSYAH  menghubungi terdakwa AHMAD menanyakan keberadaan terdakwa AHMAD kemudian tak lama Terdakwa AHMAD datang kerumah terdakwa FIRMANSYAH di Lingk. Sapir C RT012 RW004 Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat , kemudian Terdakwa FIRMANSYAH mengatakan kepada Terdakwa AHMAD “saya di telpon oleh Sdr. BORE , dia mau cari uang Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) katanya mau di kasi sabu 20 (dua puluh) sampai 50 (lima puluh) gram”, kemudian Terdakwa AHMAD mengatakan “saya juga tidak punya uang ndak usah kamu berurusan sama Sdr. BORE dia banyak akal” setelah itu Terdakwa AHMAD pulang dan Terdakwa FIRMANSYAH masuk kedalam rumah.
  • Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa FIRMANSYAH kembali dihubungi melalu telepon oleh Sdr. BORE untuk menawarkan sabu dan mengatakan “Fir kalo kamu mau datang ke Buer biar tidak ada kamu bawa uang yang penting nanti kalo kamu sudah sampai Taliwang bawa sabu itu tolong kirim saya uang Rp4.000.000,- (empat juta)”, kemudian Terdakwa FIRMANSYAH mengatakan jika terdakwa tidak bisa ke buer, kemudian Sdr. BORE mematikan telepon. Setelah itu Terdakwa FIRMANSYAH menelpon Terdakwa AHMAD dan mengatakan “Abang ada ditelpon lagi oleh Sdr. BORE”, kemudian Terdakwa AHMAD mengatakan “apa katanya?” dan Terdakwa FIRMANSYAH mengatakan “Sdr. BORE bisa ndak kasi DP nanti setelah sabu sampai Taliwang baru dia minta uang Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)”, kemudian Terdakwa AHMAD mengatakan “kalo begitu iya kita yang pergi ambil”.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa FIRMANSYAH pergi kerumah Terdakwa AHMAD yang beralamat di Dusun Sapugara RT003 RW000 Desa Sapugara Pree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat lalu Terdakwa FIRMANSYAH bertanya kepada Terdakwa AHMAD “gimana bang jadi kita pergi ke tempatnya Sdr. BORE?” kemudian Terdakwa AHMAD menjawab “jadi”.
  • Sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa FIRMANSYAH bersama Terdakwa AHMAD pergi menggunakan sepeda motor menuju tempat penyewaan mobil (rent car). Sesampainya di tempat penyewaan mobil (rent car) dan mendapatkan mobil rent car kemudian para Terdakwa pergi menuju Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol DR 1559 AT, dalam perjalanan Terdakwa FIRMANSYAH dihubungi oleh Istrinya dan memberitahukan bahwa Sdr. BORE menunggu di Depan Indomaret Pernang.
  • Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 Wita para Terdakwa sampai di depan Indomaret Pernang dan tidak lama kemudian datang Sdr. BORE, kemudian para Terdakwa diberi kode untuk menggikutinya dari belakang setelah sampai di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Kemudian Terdakwa FIRMANSYAH ditanya oleh Sdr. BORE “mana temanmu?” kemudian Terdakwa FIRMANSYAH langsung menunjuk Terdakwa AHMAD, kemudian Sdr. BORE mengajak para Terdakwa masuk ke dalam rumah dan para Terdakwa duduk di ruang tamu sedangkan Sdr. BORE langsung mengambil alat hisap bong yang sudah dirangkai dengan pipa kaca yang berisi sabu, kemudian para Terdakwa langsung mengonsumsi sabu bersama Sdr. BORE. Kemudian Sdr. BORE mengatakan kepada Terdakwa AHMAD “ ini sebenarnya saya bisa kasi hanya 20 (dua puluh) gram tapi karena ada datang Terdakwa AHMAD jadi saya ndak enak kalo mau kasih sedikit” kemudan Terdakwa AHMAD bertanya “kira-kira berapa kamu mau kasi” dan Sdr. BORE menjawab “gimana kalo saya kasi 100 (seratus) gram”. Kemudian Terdakwa AHMAD mengatakan “terserah kamu gimana baiknya menurut kamu” kemudian Sdr. BORE membungkus 1 (satu) poket besar narkotika jenis sabu dengan tas kresek  dan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu dengan tas kresek lalu menyerahkan kepada terdakwa AHMAD yang kemudian Terdakwa AHMAD simpan di kantong celana kiri dan kanan.
  • Sekitar pukul 00.45 Wita Terdakwa AHMAD dan Terdakwa FIRMANSYAH berpamitan pulang kepada Sdr. BORE lalu menuju kendaraan yang Terdakwa AHMAD dan Terdakwa FIRMANSYAH gunakan. Namun sebelum Terdakwa AHMAD dan Terdakwa FIRMANSYAH memasuki kendaraan, datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa AHMAD dan Terdakwa FIRMANSYAH. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan  dengan disaksikan oleh saksi SAIFUl dan saksi A.WAHAB  terhadap badan Terdakwa FIRMANSYAH ditemukan 1 (satu) buah HP Android , terhadap badan Terdakwa AHMAD ditemukan 1 (satu) poket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik pada kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu kecil yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Sumbawa.
  • Para terdakwa mengambil sabu di sdr.BORE (DPO) di Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa untuk dijual diwilayah Sumbawa Barat.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 26000922 tanggal 09 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit H.L Manambai Abdul Kadir atas nama FIRMANSYAH dengan pemeriksaan amphetamine dan  metamphetamine dengan hasil POSITIF.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 26000923 tanggal 09 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit H.L Manambai Abdul Kadir atas nama pasien AHMAD dengan pemeriksaan amphetamine dan metamphetamine dengan hasil POSITIF.
  • Berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Berupa 2 (dua) Poket diduga Narkotik Jenis Sabu Nomor : 054/11957.00/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Sumbawa Besar
  • 1 poket besar dengan berat bersih 106,97 gram , disisihkan seberat 0,11 gram untuk uji lab di BPOM Mataram, seberat 6,04 gram untuk pembuktian di persidangan dan seberat 100,82 gram untuk dimusnahkan.
  • 1 poket kecil dengan berat bersih 0,06 gram.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0009 tanggal 13 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan parameter uji Identifikasi Metamfetamin Dengan Hasil Positif.
  • Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tersebut.

 

-------------Perbuatan  Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa AHMAD Als. RICAD Ak. M. ZAIN (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa FIRMANSYAH Als. FIRMAN Ak. M. SALEH HUSAIN (ALM) pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Pasar Pernang, RT002 RW002 Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Pernang,  Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;”. perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa FIRMANSYAH dihubungi oleh Sdr. BORE melalui telepon mengatakan bahwa “ada kamu punya uang Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) biar saya kasih kamu sabu 20 (dua puluh) gram”. Kemudian Terdakwa FIRMANSYAH menjawab “maaf saudara jangankan uang segitu untuk beli rokok saja tidak ada uang apalagi untuk kasi DP beli sabu maaf saya ndak bisa”, setelah itu Terdakwa FIRMANSYAH mematikan sambungan telepon tersebut.  Sekitar pukul 16.05 Wita, Sdr. BORE kembali menghubungi Terdakwa FIRMANSYAH melalui telepon untuk menawarkan sabu kepada teman Terdakwa FIRMANSYAH  yang ingin mencari sabu, kemudian Terdakwa FIRMANSYAH menjawab “nanti saya tanya teman saya” setelah itu terdakwa FIRMANSYAH  menghubungi terdakwa AHMAD menanyakan keberadaan terdakwa AHMAD kemudian tak lama  Terdakwa AHMAD datang kerumah terdakwa FIRMANSYAH di Lingk. Sapir C RT012 RW004 Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat , kemudian Terdakwa FIRMANSYAH mengatakan kepada Terdakwa AHMAD “saya di telpon oleh Sdr. BORE , dia mau cari uang Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) katanya mau di kasi sabu 20 (dua puluh) sampai 50 (lima puluh) gram”, kemudian Terdakwa AHMAD mengatakan “saya juga tidak punya uang ndak usah kamu berurusan sama Sdr. BORE dia banyak akal” setelah itu Terdakwa AHMAD pulang dan Terdakwa FIRMANSYAH masuk kedalam rumah.
  • Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa FIRMANSYAH kembali dihubungi melalu telepon oleh Sdr. BORE untuk menawarkan sabu dan mengatakan “Fir kalo kamu mau datang ke Buer biar tidak ada kamu bawa uang yang penting nanti kalo kamu sudah sampai Taliwang bawa sabu itu tolong kirim saya uang Rp4.000.000,- (empat juta)”, kemudian Terdakwa FIRMANSYAH mengatakan jika terdakwa tidak bisa ke buer, kemudian Sdr. BORE mematikan telepon. Setelah itu Terdakwa FIRMANSYAH menelpon Terdakwa AHMAD dan mengatakan “Abang ada ditelpon lagi oleh Sdr. BORE”, kemudian Terdakwa AHMAD mengatakan “apa katanya?” dan Terdakwa FIRMANSYAH mengatakan “Sdr. BORE bisa ndak kasi DP nanti setelah sabu sampai Taliwang baru dia minta uang Rp4.000.000,- (empat juta rupiah)”, kemudian Terdakwa AHMAD mengatakan “kalo begitu iya kita yang pergi ambil”.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa FIRMANSYAH pergi kerumah Terdakwa AHMAD yang beralamat di Dusun Sapugara RT003 RW000 Desa Sapugara Pree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat lalu Terdakwa FIRMANSYAH bertanya kepada Terdakwa AHMAD “gimana bang jadi kita pergi ke tempatnya Sdr. BORE?” kemudian Terdakwa AHMAD menjawab “jadi”.
  • Sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa FIRMANSYAH bersama Terdakwa AHMAD pergi menggunakan sepeda motor menuju tempat penyewaan mobil (rent car). Sesampainya di tempat penyewaan mobil (rent car) dan mendapatkan mobil rent car kemudian para Terdakwa pergi menuju Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol DR 1559 AT, dalam perjalanan Terdakwa FIRMANSYAH dihubungi oleh Istrinya dan memberitahukan bahwa Sdr. BORE menunggu di Depan Indomaret Pernang.
  • Pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 Wita para Terdakwa sampai di depan Indomaret Pernang dan tidak lama kemudian datang Sdr. BORE, kemudian para Terdakwa diberi kode untuk menggikutinya dari belakang setelah sampai di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Kemudian Terdakwa FIRMANSYAH ditanya oleh Sdr. BORE “mana temanmu?” kemudian Terdakwa FIRMANSYAH langsung menunjuk Terdakwa AHMAD, kemudian Sdr. BORE mengajak para Terdakwa masuk ke dalam rumah dan para Terdakwa duduk di ruang tamu sedangkan Sdr. BORE langsung mengambil alat hisap bong yang sudah dirangkai dengan pipa kaca yang berisi sabu, kemudian para Terdakwa langsung mengonsumsi sabu bersama Sdr. BORE. Kemudian Sdr. BORE mengatakan kepada Terdakwa AHMAD “ ini sebenarnya saya bisa kasi hanya 20 (dua puluh) gram tapi karena ada datang Terdakwa AHMAD jadi saya ndak enak kalo mau kasih sedikit” kemudan Terdakwa AHMAD bertanya “kira-kira berapa kamu mau kasi” dan Sdr. BORE menjawab “gimana kalo saya kasi 100 (seratus) gram”. Kemudian Terdakwa AHMAD mengatakan “terserah kamu gimana baiknya menurut kamu” kemudian Sdr. BORE membungkus 1 (satu) poket besar narkotika jenis sabu dengan tas kresek  dan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu dengan tas kresek lalu menyerahkan kepada terdakwa AHMAD yang kemudian Terdakwa AHMAD simpan di kantong celana kiri dan kanan.
  • Sekitar pukul 00.45 Wita Terdakwa AHMAD dan Terdakwa FIRMANSYAH berpamitan pulang kepada Sdr. BORE lalu menuju kendaraan yang Terdakwa AHMAD dan Terdakwa FIRMANSYAH gunakan. Namun sebelum Terdakwa AHMAD dan Terdakwa FIRMANSYAH memasuki kendaraan, datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa AHMAD dan Terdakwa FIRMANSYAH. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan  dengan disaksikan oleh saksi SAIFUl dan saksi A.WAHAB  terhadap badan Terdakwa FIRMANSYAH ditemukan 1 (satu) buah HP Android , terhadap badan Terdakwa AHMAD ditemukan 1 (satu) poket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik pada kantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu kecil yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Sumbawa.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 26000922 tanggal 09 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit H.L Manambai Abdul Kadir atas nama FIRMANSYAH dengan pemeriksaan amphetamine dan  metamphetamine dengan hasil POSITIF.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 26000923 tanggal 09 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit H.L Manambai Abdul Kadir atas nama pasien AHMAD dengan pemeriksaan amphetamine dan metamphetamine dengan hasil POSITIF.
  • Berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Berupa 2 (dua) Poket diduga Narkotik Jenis Sabu Nomor : 054/11957.00/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Sumbawa Besar
  • 1 poket besar dengan berat bersih 106,97 gram , disisihkan seberat 0,11 gram untuk uji lab di BPOM Mataram, seberat 6,04 gram untuk pembuktian di persidangan dan seberat 100,82 gram untuk dimusnahkan.
  • 1 poket kecil dengan berat bersih 0,06 gram.
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0009 tanggal 13 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan parameter uji Identifikasi Metamfetamin Dengan Hasil Positif.
  • Para terdakwa tidak memiiki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya