Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Sbw 1.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
2.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
A RAHMAN Als MAN AK JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1094/N.2.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
2I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A RAHMAN Als MAN AK JAFAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa A. RAHMAN Als MAN AK JAFAR pada hari sabtu tanggal 06 desember 2025 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan yang berada di depan rumah saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS di Jalan Pramuka, Rt. 003, Rw. 015, Kelurahan brang biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang “melakukan penganiayaan” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

    • Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 desember 2025 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa sedang minum kopi di rumah saudara GANI tetangga Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat dan datang ke tempat adanya pertengkaran bapak angkat Terdakwa dengan saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS, setelah itu Terdakwa menanyakan kepada saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS terkait alasan pertengkaran tersebut, dan saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS meminta Terdakwa untuk tidak ikut campur, setelah itu Terdakwa memberitahukan bapak angkat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan setelah bapak angkat Terdakwa masuk, saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS mengampiri Terdakwa yang berada di depan rumah saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS di Jalan Pramuka, Rt. 003, Rw. 015, Kelurahan brang biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, kemudian Terdakwa merangkul leher saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS, setelah itu Terdakwa kemudian memukul di bagian muka saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS beberapa kali dengan kedua tangan mengepal, sehingga Saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS terjatuh di dengan posisi lutut duluan menyampai tanah dan saat terjatuh tersebut Terdakwa Menindih dan Memukuli wajah dan badan saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS berkali-kali, kemudian terdakwa menginjak dada saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS menggunakan kaki, dan kemudian Terdakwa dilerai oleh Saksi MAHNAP Als MAHNAP, kemudian karena Saksi MASTING ADE CHANTARIE Als MUS tidak terima sehingga melaporkan ke Polres Sumbawa;-------------------------------------------------------------
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MASTING ADE CHANTARIE mengalami luka pad Luka memar di pelipis kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter titik, Luka memar kemerahan di telinga kiri dengan  ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter titik, Luka memar kemerahan di pangkal hidung dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter titik, Luka memar di pipi kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter titik, dan Luka lecet di pergelangan tangan kiri dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter titik sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/273/Biasa/RSUD/XII/2025 tanggal 08 April 2026 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan kepada Saksi MASTING ADE CHANTARIE diakibatkan benda tumpul.------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya