Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.B/2025/PN Sbw 1.FERA YUANIKA
2.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
IKRAM HUSAIN ALS IKRAM AK ISMAIL HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 356/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2424/N.2.13/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FERA YUANIKA
2I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAM HUSAIN ALS IKRAM AK ISMAIL HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa IKRAM HUSAIN Als. IKRAM Ak. ISMAIL HASAN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, yang bertempat di Alfamart Karang Dima yang beralamat di Kelurahan Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk ituyang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa IKRAM HUSAIN Als IKRAM Ak. ISMAIL HASAN bekerja sebagai staf fungsi di toko Alfamart Karang Dima berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 039434/SDM-SATLBK/02-25 tanggal 11 Februari 2025 dengan pendapatan tiap bulannya dari toko Alfamart Karang Dima sebesar Rp 2.651.000,- (dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) bertugas dan bertanggung jawab dalam SO (sortir) barang, display (mengatur) barang dan penanggung jawab pemegang kunci brangkas;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa IKRAM HUSAIN Als IKRAM Ak. ISMAIL HASAN melaksanakan tugas piket atau shift kemudian sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa IKRAM HUSAIN Als IKRAM Ak. ISMAIL HASAN mengambil kunci brangkas yang sebelumnya disimpan disamping buku serah terima yang berada diatas brangkas, selanjutnya sekira pukul 02.30 Wita hari Kamis tanggal 04 September 2025 Terdakwa IKRAM HUSAIN Als IKRAM Ak. ISMAIL HASAN membuka brangkas kemudian mengambil uang sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) yang sudah diikat menggunakan karet dan mengambil uang sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dalam posisi terpisah sehingga total uang yang diambil adalah sebesar Rp 20.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa IKRAM HUSAIN Als IKRAM Ak. ISMAIL HASAN memasukan uang tersebut ke dalam saku jaket sebelah kiri, kemudian Terdakwa IKRAM HUSAIN Als IKRAM Ak. ISMAIL HASAN menutup pintu brangkas tersebut dan meninggalkan kunci brangkas dilubang kunci dari brangkas tersebut, setelah itu Terdakwa IKRAM HUSAIN Als IKRAM Ak. ISMAIL HASAN meninggalkan toko Alfamart Karang Dima dan pulang ke kosnya selanjutnya menyimpang uang tersebut di tas ransel milik Terdakwa IKRAM HUSAIN Als IKRAM Ak. ISMAIL HASAN;
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk akibat perbuatan yang dilakukan  oleh Terdakwa IKRAM HUSAIN Als IKRAM Ak. ISMAIL HASAN adalah sebesar Rp 20.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa IKRAM HUSAIN Als. IKRAM Ak. ISMAIL HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------

Pihak Dipublikasikan Ya