| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 356/Pid.B/2025/PN Sbw | 1.FERA YUANIKA 2.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H. 3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H. |
IKRAM HUSAIN ALS IKRAM AK ISMAIL HASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 356/Pid.B/2025/PN Sbw | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2424/N.2.13/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------Bahwa Terdakwa IKRAM HUSAIN Als. IKRAM Ak. ISMAIL HASAN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, yang bertempat di Alfamart Karang Dima yang beralamat di Kelurahan Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
---------Perbuatan Terdakwa IKRAM HUSAIN Als. IKRAM Ak. ISMAIL HASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
