Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUH SYARIFUDDIN, S.H. | RABUSI alias RIADI Bin M. DAUD | 2 | MUH SYARIFUDDIN, S.H. | SAHRIL DA alias SAHRIL Bin M. DAUD | 3 | MUH SYARIFUDDIN, S.H. | M. TAHIR alias TAHIR | 4 | MARNITA EKA SURYANDARI,SH. dan Rekan | RABUSI alias RIADI Bin M. DAUD | 5 | MARNITA EKA SURYANDARI,SH. dan Rekan | SAHRIL DA alias SAHRIL Bin M. DAUD | 6 | MARNITA EKA SURYANDARI,SH. dan Rekan | M. TAHIR alias TAHIR |
|
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RABUSI alias RIADI bin M. DAUD, SAHRIL DA alias SAHRIL bin M. DAUD dan M. TAHIR alias TAHIR bin M. DAUD pada bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019 ditanah yang berlokasi di Blok Planong Dusun Jelenga Desa Beru Kec. Jereweh Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah Kab. Sumbawa Barat, telah melakukan Tindak Pidana menguasai tanah milik orang lain yakni saudara FAHRIZAL tanpa izin. bahwa Terdakwa RABUSI alias RIADI bin M. DAUD, SAHRIL DA alias SAHRIL bin M. DAUD dan M. TAHIR alias TAHIR bin M. DAUD secara sengaja menguasai tanah milik saudara FAHRIZAL seluas 22.000 M2 yang sudah bersertifikat Hak Milik nomor 2049 tahun 2019 atas nama FAHRIZAL dengan luas 10.000 M2 dan nomor 2048 tahun 2019 atas nama FAHRIZAL dengan luas 12.000 M2. Adapun Terdakwa RABUSI alias RIADI bin M. DAUD, SAHRIL DA alias SAHRIL bin M. DAUD dan M. TAHIR alias TAHIR bin M. DAUD menguasai tanah tersebut dengan cara menanam pohon pisang, membangun rumahan sawah serta melakukan pemagaran, bahwa Terdakwas RABUSI alias RIADI bin M. DAUD, SAHRIL DA alias SAHRIL bin M. DAUD dan M. TAHIR alias TAHIR bin M. DAUD telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga saat ini. Atas perbuatan Terdakwa RABUSI alias RIADI bin M. DAUD, SAHRIL DA alias SAHRIL bin M. DAUD dan M. TAHIR alias TAHIR bin M. DAUD tersebut, saudara FAHRIZAL selaku yang berhak atas tanah tersebut terhalang untuk menguasai dan menggarap tanah miliknya tersebut dan saudara merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah serta mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.
Berkaitan dengan hal tersebut kami dari Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat selaku penuntut dalam perkara tindak pidana ringan ini menuntut terdakwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya yang sah serta mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
|