Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Sbw | ANTONI, S.AP | HAMDANI Ak AYOK JANARIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Sbw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 300.1/354/Satpol PP/III/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N : Bahwa terdakwa HAMDANI AK AYOK JANARIA diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan untuk menjual Minuman Beralkohol jenis Bir merek Bintang dan Anggur Merah tanpa izin sah dari Pejabat yang berwewenang, terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar Pukul 22.30 Wita di rumah/Kios Dusun Nijang Bawah RT. 002 RW. 006 Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, dimana tersangka menyimpan untuk menjual minuman beralkohol jenis Bir merek Bintang dan Anggur Merah oleh Petugas Patroli Rutin penegak Perda Satpol PP Kabupaten Sumbawa berdasarkan laporan masyarakat untuk kedua kalinya. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa dan tersangka dipangil dengan surat Panggilan menghadap Ke Satpolpp Kabupaten Sumbawa guna Penyidikan lebih lanjut, --------------Atas perbuatan terdakwa HAMDANI AK AYOK JANARIA yang telah melakukan tindak pidana menyimpan untuk menjual Minuman Beralkohol Jenis Bir merek Bintang dan Anggur Merah tanpa izin, telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Adapun unsur – unsur Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 :
---------- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta) rupiah. ---------- Oleh karena itu dimohon kepada Bapak Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang seadil –adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |