Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Sbw ANTONI, S.AP HAMDANI Ak AYOK JANARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 300.1/354/Satpol PP/III/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANTONI, S.AP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI Ak AYOK JANARIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

Bahwa  terdakwa HAMDANI AK AYOK JANARIA diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan untuk menjual Minuman Beralkohol jenis Bir merek Bintang dan Anggur Merah tanpa izin sah dari Pejabat yang berwewenang, terjadi pada hari Sabtu tanggal  02 Maret  2024  sekitar Pukul  22.30  Wita di rumah/Kios Dusun Nijang Bawah RT. 002 RW. 006 Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, dimana tersangka menyimpan untuk menjual minuman beralkohol jenis Bir merek Bintang dan Anggur Merah oleh Petugas Patroli Rutin penegak Perda Satpol PP Kabupaten Sumbawa berdasarkan laporan masyarakat untuk kedua kalinya. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Satpol PP Kabupaten Sumbawa dan tersangka dipangil dengan surat Panggilan menghadap Ke Satpolpp Kabupaten Sumbawa guna Penyidikan lebih lanjut,

--------------Atas perbuatan terdakwa HAMDANI AK AYOK JANARIA yang telah melakukan tindak pidana menyimpan untuk menjual  Minuman Beralkohol  Jenis Bir merek Bintang dan Anggur Merah tanpa izin, telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan  Minuman Beralkohol;

Adapun unsur – unsur  Pasal  10 Ayat (1)  Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2015 :

- Pasal 10 Ayat (1):

 

Setiap orang di larang memperdagangkan minuman beralkohol dilokasi atau tempat yang berdekatan dengan :

a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios, kecil,   penginapan remaja, dan bumi perkemahan;

b. tempat ibadah, sekolah, fasilitas, kesehatan; dan

c. tempat tertentu lainnya.

---------- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal  10 Ayat (1), dipidana dengan  pidana kurungan  paling  lama  3 ( tiga ) bulan  atau  denda  paling  banyak   Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta) rupiah.

---------- Oleh karena itu dimohon kepada Bapak Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang seadil –adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya