Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Sbw 1.ROSTIKAWATI
2.EMI SUSILANINGSIH
3.ELLY SULASTRI
4.KORI SANTOSO
5.RUDI HARTONO
6.SRI SUTARNI
7.ATTA AMRULLAH
8.MUHAMMAD RAKIB
9.SRIANI
10.MUHAMMAD RIDWAN HS
NURMINI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSTIKAWATI
2EMI SUSILANINGSIH
3ELLY SULASTRI
4KORI SANTOSO
5RUDI HARTONO
6SRI SUTARNI
7ATTA AMRULLAH
8MUHAMMAD RAKIB
9SRIANI
10MUHAMMAD RIDWAN HS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusnaini,S.H.,M.HROSTIKAWATI
2Kusnaini,S.H.,M.HMUHAMMAD RIDWAN HS
3Kusnaini,S.H.,M.HSRIANI
4Kusnaini,S.H.,M.HMUHAMMAD RAKIB
5Kusnaini,S.H.,M.HATTA AMRULLAH
6Kusnaini,S.H.,M.HSRI SUTARNI
7Kusnaini,S.H.,M.HRUDI HARTONO
8Kusnaini,S.H.,M.HKORI SANTOSO
9Kusnaini,S.H.,M.HELLY SULASTRI
10Kusnaini,S.H.,M.HEMI SUSILANINGSIH
Tergugat
NoNama
1NURMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT AKTA (PPAT) I GEDE SARWADA. S.H.,MKn
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA
3PIMPINAN BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG SUMBAWA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan membatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta Jual Beli Nomor 215/2018, tanggal 9 April 2018 yang dibuat dihadapan PPAT  I GEDE SARWADA (TURUT TERGUGAT I); 
4. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 323 dari SAMSUDDIN menjadi NURMINI adalah Perbuatan Melawan Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 
5. Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat, yang menjadikan jaminan/agunan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 323  yang terletak di Desa Gapit Kecamatan Empang kepada Turut Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ( onrechtmatige daad).
6. Menyatakan  hukum bahwa Tindakan Turut Tergugat II (Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa ), yang melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 323 dari SAMSUDDIN menjadi  atas nama Tergugat (Nurmini) ,    atas tanah sertifikat hak milik Nomor 323  adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), dan tidak mempunyai Kekuatan hukum.
 
7. Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan sertifikat hak milik nomor 323 yang terletak di Desa Gapit Kecamatan Empang kepada Para Penggugat. 
 
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam Perkara ini; 
 
9. Menyatakan hukum kerugian Para Penggugat baik materiil  dan immateriil adalah sebesar :
?   Kerugian materiil, bahwa nilai tanah sertifikat hak milik nomor 323 permeter persegi adalah Rp. 1.000.000 sehingga Rp. 1.000.000 x 1.593 M2 = Rp. 1.593.000.000,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) 
? Kerugian imateriil, bahwa Para Penggugat tidak bisa menjual dan mengalihkan tanah, sehingga membuat Para Penggugat merasa tidak tenang dan nyaman berada di tanah sertifikat hak milik nomor 323. Dengan demikian kerugian waktu, pikiran dan tenaga yang diderita oleh Para Penggugat adalah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).
10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk  membayar ganti rugi  Materiil kepada Para Penggugat kepada Para Penggugat atas penguasaan tanah sertifikat hak milik nomor 323 sebesar = Rp. 1.593.000.000,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) 
 
11. Menghukum Tergugat memberikan ganti  immateriil kepada Para Penggugat sebesar adalah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah). 
 
12. Menyatakan Hukum sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan atas tanah sertifikat hak milik nomor 323 yang terletak di Desa Gapit Kecamatan Empang.
 
13. Menyatakan Hukum terhadap isi putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi .
 
14. Menghukum  Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan ;
 
15. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;  
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sumbawa besar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak