Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAHTIAR AK SULAIMAN Dkk diduga telah melakukan tindak pidana memuat hewan ternak dari Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa menuju Kabupaten Bima tanpa dilengkapi dokumen pengeluaran ternak dari Pejabat yang berwenang, terjadi pada hari minggu tanggal 02 oktober 2022 sekitar Pukul 22.00 Wita di antara Desa Mana dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya barang bukti diamankan oleh Tim Satgas PMK Prokeswan Kecamatan Empang-Tarano ke Holding ground Empang milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa dan tersangka diamankan ke Kantor UPT Prokeswan Kecamatan Empang-Tarano guna Penyidikan lebih lanjut, ------------------------------------------------------------------------
--------------Atas perbuatan terdakwa BAHTIAR AK SULAIMAN Dkk yang telah melakukan tindak pidana memuat hewan ternak dari Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa menuju Kabupaten Bima tanpa dilengkapi dokumen pengeluaran ternak dari Pejabat yang berwenang telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas Ternak Dan / Atau Bahan Asal Ternak.
|