INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Sbw | H. ABDUL HASIM | 1.H.A,RAHMAN 2.A.RAHMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Sbw | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah sawah / objek sengketa.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan jual beli antara Tergugat, I dan Tergugat, II. Batal demi hukum.
5. Menghukum Para Tergugat, untuk, mengosongkan dan menyerahkan tanah sawah seluas 15 are kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materiil Rp,146,250, 000. Kepada Penggugat
7. Menghukum Para Tergugat, membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 100,000,000. Kepada Penggugat.
8. Menghukum Para Tergugat, membayar Dwangsom sebesar 500,000, per hari.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbeer bij voorraad )
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
