Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada penggugat
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya ( Pokok ) dan biaya administrasi keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp. 18.975.675,-( Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat ,maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 148 yang terletak di Desa Batu Dulang Kecamatan Batu Lante Kabupaten Sumbawa Besar NTB atas nama JAMIDI. (Tergugat I dan II ) yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atas apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |