Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
2.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
3.NADYA KARUNIA NORMAYUNITA, S.H.
1.MASJAYADI ALS NOER BIN MISBAHUDDIN
2.KHUSNUL KHOTIMAH ALS AMEL BINTI NIJO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 535 /N.2.16/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
2M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
3NADYA KARUNIA NORMAYUNITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASJAYADI ALS NOER BIN MISBAHUDDIN[Penahanan]
2KHUSNUL KHOTIMAH ALS AMEL BINTI NIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa ia Terdakwa I MASJAYADI ALS NOER BIN MISBAHUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II KHUSNUL KHOTIMAH ALS AMEL BINTI NIJO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 18.15 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kos beralamat di RT 002 / RW 001, Dusun Mantun Timur, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di kos yang beralamat di RT 002 / RW 001, Dusun Mantun Timur, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, kemudian Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II “ada uangmu? Ini ada uang saya 200 ayo kita beli sabu setengah gram”, lalu Terdakwa II mengatakan “ya ada uang saya 500”, lalu Para Terdakwa sepakat membeli narkotika dan Terdakwa II mentransfer uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Wonder miliknya ke aplikasi wonder milik Terdakwa I. Setelah itu, Terdakwa I mengatakan “dimana nyari kita nyari?” lalu Terdakwa II menjawab “sebentar saya tanya dulu”. Kemudian Terdakwa II menelfon temannya yang bernama YUNIK menggunakan handphone Infinix warna putih miliknya dan menanyakan apakah ada EDI (DPO No: DPO/09/III/2026/Resnarkoba) dan YUNIK menjawab ada, lalu Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “ditunggu sama edi di depan puskesmas kec. Maluk”. Lalu Terdakwa I berangkat menuju puskesmas Maluk, namun sebelum melakukan transaksi membeli sabu, Terdakwa I mampir ke ATM untuk mengambil uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa I membawa uang cash / tunai sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekitar pukul 18.15 WITA, Terdakwa I sampai di depan puskesmas Maluk, lalu beberapa menit kemudian EDI (DPO No: DPO/09/III/2026/Resnarkoba) datang lalu memberikan 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar ½ (setengah) gram dan Terdakwa I memberikan uang cash / tunai sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I langsung pulang menuju kos yang beralamat di RT 002 / RW 001, Dusun Mantun Timur, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat dan Terdakwa I meletakkan 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu tersebut di kantong celana sebelah kanannya. Setelah sampai di kos sekitar pukul 18.30 WITA kemudian Para Terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi bersama, Terdakwa I membagi sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) lembar plastik klip dengan pembagian 2 (dua) lembar plastik klip berisi sabu dengan harga masing-masing adalah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan 5 (lima) plastik klip berisi sabu dengan harga masing-masing adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, OMPENG (DPO No: DPO/11/III/2026/Resnarkoba) datang ke kos Para Terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash / tunai. Lalu sekitar pukul 19.30 WITA, ERIK (DPO No: DPO/10/III/2026/Resnarkoba) datang ke kos Para Terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I keluar kamar kos dan duduk di depan gerbang kamar kos, lalu sekitar pukul 21.00 WITA OLIN (DPO No: DPO/08/III/2026/Resnarkoba) mendatangi Terdakwa I dan ingin membeli sabu dengan mengatakan sudah menghubungi Terdakwa II “tadi saya sudah menghubungi mbak KHUSNUL KHOTIMAH (Terdakwa II) katanya di abang, saya mau beli yang 200”, kemudian Terdakwa I memberikan 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I masuk kamar kos untuk istirahat.
  • Bahwa kemudian Saksi Ade Yustira Prayogi Bin Kadrani, S.IP dan Saksi Muh. Juliawansyah Putra Als Wan Bin Irfan yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menjelaskan Terdakwa I merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya terkait transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menuju ke Maluk dan melakukan pengintaian di sekitar kos yang beralamat di RT 002 / RW 001, Dusun Mantun Timur, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 01.05 WITA Saksi Ade Yustira Prayogi Bin Kadrani, S.IP dan Saksi Muh. Juliawansyah Putra Als Wan Bin Irfan mengamankan Para Terdakwa di sebuah kamar kos yang beralamat di RT 002 / RW 001, Dusun Mantun Timur, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, yang disaksikan oleh Saksi HARDINI FENDALITA selaku IBU RT dan Saksi SYARIFUDDIN selaku Linmas setempat dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu ditemukan di atas lantai kamar kost
  • 1 (satu) lembar plastik klip berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu di temukan di dalam boneka yang digantung didinding kamar kost
  • 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah piva kaca dan 1 (satu) buah pipet plastik yang jungnya runcing ditemukan di lantai kamar kos
  • 1 (satu) buah botol bong yang terpasang pipet plastik ditemukan di lantai kamar kos
  • 1 (satu) buah korek api gas ditemukan diatas lantai kamar kos
  • 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum sumbu ditemukan diatas lantai kamar kos
  • 1 (satu) buah HP Oppo warna merah keunguan ditemukan di lantai kamar kos
  • 1 (satu) buah HP Infinix warna silver ditemukan diatas kasur
  • 2 (dua) bendel plastik klip kosong ditemukan di atas lantai kamar kost
  • uang sebanyak uang Rp. 700.000, - (tujuh ratus ribu rupiah) ditemukan di lantai kamar kos

yang diakui barang-barang tersebut milik Terdakwa I dan Terdakwa II.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Nomor: 54/12036.06/2025  dari PT. Pegadaian Cabang Taliwang tanggal 05 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Rifqie Prasetyo Kurnianto Selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Taliwang dengan hasil:
  • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram atau dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode D berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga enam) gram atau dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram;

Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 4 (empat) poket berisi Kristal bening yang diduga Narkotika di atas dengan berat bruto 1,21 (satu koma dua satu) gram atau dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 0,22 (nol koma dua dua) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0894 tanggal 08 Desember 2025, dalam pemeriksaan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih sebanyak 1 bungkus (Nettto: 0,0464 gram) dengan hasil kesimpulan: “sampel tersebut mengandung Mentamfetamin. Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.” 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. NAR-R1.02717/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 dengan hasil tes dalam urine atas nama Terdakwa I Masjayadi Als Noer Bin Misbahuddin: Methampetamin: Positif (+)
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. NAR-R1.02718/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 dengan hasil tes dalam urine atas nama Terdakwa II Khusnul Khotimah Als Amel Binti Nijo: Methampetamin: Positif (+)
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan para Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

 

  A T A U

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa I MASJAYADI ALS NOER BIN MISBAHUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II KHUSNUL KHOTIMAH ALS AMEL BINTI NIJO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 01.05 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kos beralamat di RT 002 / RW 001, Dusun Mantun Timur, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 Saksi Ade Yustira Prayogi Bin Kadrani, S.IP dan Saksi Muh. Juliawansyah Putra Als Wan Bin Irfan yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menjelaskan Terdakwa I merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya terkait transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menuju ke Maluk dan melakukan pengintaian di sekitar kos yang beralamat di RT 002 / RW 001, Dusun Mantun Timur, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 01.05 WITA Saksi Ade Yustira Prayogi Bin Kadrani, S.IP dan Saksi Muh. Juliawansyah Putra Als Wan Bin Irfan mengamankan Para Terdakwa di sebuah kamar kos yang beralamat di RT 002 / RW 001, Dusun Mantun Timur, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, yang disaksikan oleh Saksi HARDINI FENDALITA selaku IBU RT dan Saksi SYARIFUDDIN selaku Linmas setempat dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu ditemukan di atas lantai kamar kost
  • 1 (satu) lembar plastik klip berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu di temukan di dalam boneka yang digantung didinding kamar kost
  • 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah piva kaca dan 1 (satu) buah pipet plastik yang jungnya runcing ditemukan di lantai kamar kos
  • 1 (satu) buah botol bong yang terpasang pipet plastik ditemukan di lantai kamar kos
  • 1 (satu) buah korek api gas ditemukan diatas lantai kamar kos
  • 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum sumbu ditemukan diatas lantai kamar kos
  • 1 (satu) buah HP Oppo warna merah keunguan ditemukan di lantai kamar kos
  • 1 (satu) buah HP Infinix warna silver ditemukan diatas kasur
  • 2 (dua) bendel plastik klip kosong ditemukan di atas lantai kamar kost
  • uang sebanyak uang Rp. 700.000, - (tujuh ratus ribu rupiah) ditemukan di lantai kamar kos
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Nomor: 54/12036.06/2025  dari PT. Pegadaian Cabang Taliwang tanggal 05 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Rifqie Prasetyo Kurnianto Selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Taliwang dengan hasil:
  • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram atau dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode D berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga enam) gram atau dengan berat netto 0,11 (nol koma satu satu) gram;

Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 4 (empat) poket berisi Kristal bening yang diduga Narkotika di atas dengan berat bruto 1,21 (satu koma dua satu) gram atau dengan berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 0,22 (nol koma dua dua) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0894 tanggal 08 Desember 2025, dalam pemeriksaan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih sebanyak 1 bungkus (Nettto: 0,0464 gram) dengan hasil kesimpulan: “sampel tersebut mengandung Mentamfetamin. Metamfetamin merupakan Narkotika Golongan I.” 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. NAR-R1.02717/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 dengan hasil tes dalam urine atas nama Terdakwa I Masjayadi Als Noer Bin Misbahuddin: Methampetamin: Positif (+)
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. NAR-R1.02718/LHU/BLKPK/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025 dengan hasil tes dalam urine atas nama Terdakwa II Khusnul Khotimah Als Amel Binti Nijo: Methampetamin: Positif (+)
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya