INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | PT. BPR LOPOK GANDA SUMBAWA | 1.Robin Mesak 2.Indah Sari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Apr. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Apr. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 13.702.614,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah Wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) dan biaya Administrasi Denda Keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp.13.702.614,- ( tiga belas juta tujuh ratus dua ribu enam ratus empat belas rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.1367 yang terletak di Desa Batu Tering Kecamatan Moyo Hulu atas nama Robin Mesak dijaminkan kepada penggugat dilelang Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan tergugat II kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atas apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |