Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Sbw HAMZAH Als. ANGKO Bin M. YUSUF KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat 01.Prapid/SLF/MTR/04/2026
Pemohon
NoNama
1HAMZAH Als. ANGKO Bin M. YUSUF
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ARIFIN SETIOKO, S.SosKEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
2JOKO HERY SUPARDI, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
3WIRA DHANA TRISULA, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
4RUDY KRINO WIBOWOKEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/04/I/2026/Reskrim, Tanggal 10 Januari 2026 atas nama HAMZAH Als. ANGKO Bin M. YUSUF dengan dugaan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) atau Pasal 458 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Tindakan Termohon yang tidak melakukan proses penyidikan secara benar berdasarkan ketentuan hukum yang ada, yaitu Termohon tidak menyampaikan / menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya/diterbitkannya surat perintah penyidikan adalah Tindakan yang cacat prosedur, tidak sah dan cacat hukum;
  4. Menyatakan surat perintah Penyidikan No.SP.Sidik/25/I/2026/Reskrim, tanggal 09 Januari 2026 yang di terbitkan Termohon adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLRES ALAS BARAT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB Tanggal 09 Januari 2026 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dan mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Resor Sumbawa;
  7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau bilamana Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya