INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Sbw | 1.Muhammad Sidik 2.Hasanuddin S |
1.Direktur PT. Sinar Gunung Agung 2.Abdul Latif 3.Sendora |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum bahwa seluruh Objek Sengketa yakni Sebidang tanah perkebunan / tanah Pertanian seluas + 20.000 M2 (2 Ha), yang terletak di Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, berdasarkan alas hak berupa Pipil Nomor 405 tanggal 25 Januari 1980 dan persil nomor 243 kelas III, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Benete;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gunung / Bukit dan tanah ladang milik Ruslan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah ladang milik Rosma Julianti;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Indo Nusa, tanah ladang Milik Pak Ade / Ibu Erni Erawati, tanah ladang milik H. Burhan, tanah ladang milik H. Ismail, serta tanah ladang milik Jafar ;
adalah merupakan milik Para Penggugat yang sah, dan dikuasai serta digarap secara melawan hukum oleh Para Tergugat;
3. Menyatakan penguasaan atas seluruh bagian Objek sengketa oleh Para Tergugat, serta penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat II berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 60 / Desa Benete tanggal 25 Maret 2009, Surat Ukur Nomor : 32 / Benete / 2009, tanggal 12 Maret 2009 seluas 13.082 M2 tercatat atas nama pemegang hak Abdul Latif, dan atas nama Tergugat III berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 648 / Desa Benete tanggal 07 Juni 2018, Surat Ukur Nomor : 418 / Benete / 2018 tanggal 06 Juni 2018 seluas 10.880 M2, tercatat atas nama pemegang hak Sandora, oleh Turut Tergugat I, maupun pembuatan Akta : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 37 tanggal 15 Desember 2022, dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 20 tanggal 15 Maret 2023 pada Notaris & PPAT Wira Anu Meski, SH,. M.Kn yang dibuat oleh Turut Tergugat II adalah tidak sah dan cacat hukum karena dilakukan secara melawan hukum;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang telah diletakkan atas seluruh bagian objek sengketa;
5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang berada didalamnya untuk menyerahkan seluruh bagian obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan suka rela dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat, dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat perharinya secara tanggung renteng apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk menghormati dan mentaati isi Putusan dalam perkara ini;
8. Menyatakan agar Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Verzet;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam per kara ini ;
Dan :
Atau : apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1.B Sumbawa Besar berpendapat lain, mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |