INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Sbw | 1.SOLIHIN BAFADAL 2.ABDURRAHMAN BAFADAL 3.MUZNAH BAFADAL 4.JAMAL 5.ABDULLAH BAFADAL 6.RUGAIYAH BAFADAL 7.HANIFAH BAFADAL |
1.M. SALEH BIN UMAR HINDOAN 2.SADIK BIN UMAR HINDOAN 3.HELMI BIN UMAR HINDOAN 4.ALWI BIN UMAR HINDOAN 5.SAHAL BIN UMAR HINDOAN 6.RAPIAH BINTI UMAR HINDOAN 7.SEHA BINTI UMAR HINDOAN 8.HADIYAH BINTI UMAR HINDOAN 9.ALIYAH BINTI UMAR HINDOAN 10.FATMAH BINTI UMAR HINDOAN 11.Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat 12.Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | P R I M E R :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyakan Para Penggugat adalah pemilik Sah dari tanah obyek sengketa;
3. Menyatakan Tanah bahwa obyek sengketa sudah terdaftar An. TALHA MUSJAWA Adalah melawan hukum;
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mensertifikatkan tanah objek sengketa tanah milik Para Penggugat dengan SHM Nomor: 13 dengan Luas 16.600 M2, sebagaimana Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 251/2004 tanggal 20 Desember 2004 yang terletak di Peliuk Bage, Dahulu Wilayah Desa Kuang sekarang Kelurahan Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat adalah melawan hukum;
5. Menyatakan SHM Nomor : 13 atas nama TALHA MUSJAWA di Coret dari buku Tanah;
6. Menyatakan hukum segala bentuk peralihan (jual beli dan lain-lain) serta segala bentuk surat menyuratnya yang dilakukan oleh Para Tergugat berkaitan dengan tanah obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;
7. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk megosongkan dan keluar serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah tanpa beban baik secara sukarela atau syarat apapun dalam keadaan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian RI dan aparat hukum setempat;
8. Menyatakan bahwa putusan dapat jalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat;
9. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul karena perkara ini.
S U B S I D E R :
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan sesuai dengan isi dan maksud gugatan ini serta berdasarkan hukum dan keadilan. |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
