Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2026/PN Sbw Nurhayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama masing-masing Anak Pemohon pada Dokumen Kependudukan yaitu Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga sebagai berikut :
a. Dokumen Kependudukan anak pertama atas nama ARWAH yaitu : 
• Pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 10.494/IST/2011.- tertanggal 26 Oktober 2011 tercatat dan tertulis bernama ARWAH menjadi ARWA ABDULLAH EIDAH BAMEDHAN. 
• Pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor : 5204246009060001 tertanggal 28 Mei 2025 tercatat dan tertulis bernama ARWAH menjadi ARWA ABDULLAH EIDAH BAMEDHAN.
• Pada Kartu Keluarga dengan Nomor : 5204242706120002 tertanggal 21 November 2022 tercatat dan tertulis bernama ARWAH menjadi ARWA ABDULLAH EIDAH BAMEDHAN.
b. Dokumen Kependudukan anak ke-dua atas nama MARIAM :
• Pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 10.495/IST/2011,- tertanggal 26 Oktober 2011 tercatat dan tertulis bernama MARIAM menjadi MARYAM ABDULLAH EIDAH BAMEDHAN. 
• Pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor : 5204247009070001 tertanggal 28 Mei 2025 tercatat dan tertulis bernama MARIAM menjadi MARYAM ABDULLAH EIDAH BAMEDHAN.
 
 
• Pada Kartu Keluarga dengan Nomor : 5204242706120002 tertanggal 21 November 2022 tercatat dan tertulis bernama  MARIAM menjadi MARYAM ABDULLAH EIDAH BAMEDHAN.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Untuk mengirimkan Putusan atau penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai Pergantian Nama Masing-masing kedua Anak Pemohon tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini. 
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
 
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak