Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Sbw INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H. JULIANTO ALS IAN BIN HAMKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-144/N.2.16/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTO ALS IAN BIN HAMKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
Bahwa terdakwa Julianto Als Ian Bin Hamka pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Seteluk Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa datang ke Ruang UGD Puskesmas Seteluk untuk melihat kondisi saudara Bojes yang sedang mendapatkan perawatan kemudian terdakwa langsung marah dan emosi, selanjutnya terdakwa mencari perawat yang bertugas yakni saksi Youndri Andita ke ruangan perawat dan mengetuk ruangan perawat kemudian saksi Youndri Andita yang berada di dalam ruangan perawat keluar dari ruangan dan berhadapan dengan terdakwa, kemudian terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Youndri Andita dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan tangan kanan terdakwa memegang sebilah pisau dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarung pisau terbuat dari kayu sonokeling berwarna kekuningan yang masih terselip di pinggang terdakwa dengan tujuan hendak menakut-nakuti saksi Youndri Andita, kemudian terdakwa menyeret saksi Youndri Andita menuju ruang UGD sembari terdakwa berteriak mengatakan “lamim nom roa ubek oksigen ka ba ku bayar bayar mo” yang artinya “kalau kamu tidak mau kasih oksigen maka saya bayar-bayar sudah” yang mana maksud dari terdakwa tersebut agar saksi Youndri Andita memeriksa saudara Bojes dengan tidak hanya memberikan obat saja tetapi juga memberikan oksigen kepada saudara Bojes.
Bahwa setelah sampai di ruang UGD saksi Willy langsung melerai terdakwa dengan cara menarik badan terdakwa sampai terdakwa melepaskan tangan saksi Youndri Andita dan saksi Willy langsung membawa terdakwa keluar dari ruang UGD lalu saksi Youndri Andita berlari ke ruang perawat karena merasa ketakutan. Setelah itu datang pihak kepolisian mengamankan terdakwa dan senjata tajam jenis pisau yang terdakwa bawa.
Bahwa perbuatan terdakwa membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sebilah pisau dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Dan

Kedua
Bahwa terdakwa Julianto Als Ian Bin Hamka pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Seteluk Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yakni terhadap saksi Youndri Andita, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi Willy Karniago, saksi Sakilah, dan saksi Sakinah membawa saudara Bojes yang mengeluh sakit sesak nafas ke Puskesmas Seteluk untuk diberikan perawatan. Setelah sampai di Puskesmas Seteluk terdakwa dan saksi Willy Karniago membawa saudara Bojes ke ruang UGD, kemudian terdakwa langsung berteriak meminta tolong kepada perawat yang bertugas yakni saksi Youndri Andita untuk melihat kondisi saudara Bojes. Setelah saksi Youndri Andita memeriksa kondisi saudara Bojes diketahui bahwa keadaan saudara Bojes dikarenakan mabuk sehingga saksi Youndri Andita memberikan obat dan akan memeriksa kembali kondisi saudara Bojes setelah menunggu reaksi obat. Setelah saudara Bojes mendapatkan perawatan, terdakwa keluar dari ruang UGD bersama dengan saksi Kila pergi menjemput saksi Kina di Halte Bus depan SMKN 1 Seteluk, kemudian terdakwa bersama saksi Kila dan saksi Kina kembali lagi ke Puskesmas Seteluk dan masuk ke ruang UGD untuk melihat kondisi saudara Bojes.
Bahwa setelah berada di ruang UGD tiba-tiba terdakwa langsung marah dan emosi, selanjutnya terdakwa mencari saksi Youndri Andita ke ruangan perawat dan mengetuk ruangan perawat kemudian saksi Youndri Andita yang berada di dalam ruangan perawat keluar dari ruangan dan berhadapan dengan terdakwa, kemudian terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Youndri Andita dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan tangan kanan terdakwa memegang sebilah pisau dengan panjang 23 (dua puluh tiga) cm yang masih terselip di pinggang terdakwa dengan tujuan hendak menakut-nakuti saksi Youndri Andita, kemudian terdakwa menyeret saksi Youndri Andita menuju ruang UGD sejauh kurang lebih 15 (lima belas) meter sembari terdakwa berteriak mengatakan “lamim nom roa ubek oksigen ka ba ku bayar bayar mo” yang artinya “kalau kamu tidak mau kasih oksigen maka saya bayar-bayar sudah” yang mana maksud dari terdakwa tersebut agar saksi Youndri Andita memeriksa saudara Bojes dengan tidak hanya memberikan obat saja tetapi juga memberikan oksigen kepada saudara Bojes.
Bahwa setelah sampai di ruang UGD saksi Willy langsung melerai terdakwa dengan cara menarik badan terdakwa sampai terdakwa melepaskan tangan saksi Youndri Andita dan saksi Willy langsung membawa terdakwa keluar dari ruang UGD lalu saksi Youndri Andita berlari ke ruang perawat karena merasa ketakutan. Setelah itu datang pihak kepolisian mengamankan terdakwa dan senjata tajam jenis pisau yang terdakwa bawa.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya