INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2026/PN Sbw | 1.YUNIMAR Als MAR Binti SAIRI 2.Ir. H. YANDRI KINANDRA Als YANDRI Bin SAIRI |
Presiden RI Cq. Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTB Cq. Kepolisian Resor Sumbawa Barat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | Bahwa adapun dasar di ajukan permohonan Pra Peradilan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon I adalah kakak kandung dari Pemohon II, yang mana anak kandung dari Pemohon II dengan istrinya bernama Hj. INNEKE SUSIANTI SE yaitu Muhammad Goldy Milano Kinandra telah melaporkan Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 22 November 2025 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan kepada Termohon.
2. Bahwa Termohon telah memanggil Pemohon I dengan surat Nomor B/40/XII/2025/Sektor Maluk dengan perihal Permintaan Keterangan dan Pemohon II dengan surat Nomor B/39/XII/2025/Sektor Maluk dengan klasifikasi biasa perihal Permintaan Keterangan tertanggal 13 Desember 2025 untuk di minta kehadirannya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 jam 09.00 Wita di Ruang Unit Reskrim Polsek Maluk, yang mana Rujukan surat pemanggilan
a. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
b. Laporan Pengaduan Sdr. Muhmmad Goldy Milano Kinandra tanggal 22 November 2025 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 jam 09.00 Wita, selaku warga Negara RI yang baik dan patuh terhadap hukum, maka Pemohon I dan Pemohon II datang menemui Termohon, kemudian Termohon melakukan pemeriksaan dengan cara tanya jawab terhadap Pemohon I dan Pemohon II.
4. Bahwa pada tanggal 7 Februari 2026, Pemohon I dan Pemohon II mendapatkan tembusan surat dari Termohon berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang di tujuhkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Sumbawa Barat sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2026/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA
TENGGARA BARAT tanggal 06 Januari 2026 terkait Tindak Pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana di maksud dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 atas nama Pelapor Muhmmad Goldy Milano Kinandra anak kandung dari Pemohon II.
5. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026 Termohon mengeluarkan Surat Panggilan saksi ke-1 Nomor S.Pgl/Saksi.1/90/II/RES.1.6/2026/Reskrim yang di tujuhkan kepada Pemohon I dan Surat Panggilan saksi ke-1 Nomor S.Pgl/Saksi.1/89/II/RES.1.6/2026/Reskrim yang di tujuhkan kepada Pemohon
II atas dasar salah satunya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/II/RES.1.6/2026/Reskrim/Res KSB/Polda NTB tanggal 07 Februari 2026 untuk datang menemui Termohon guna di dengarkan keterangan sebagai Saksi pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 jam 10.00 Wita, terhadap Pemanggilan tersebut Pemohon I datang menemui Termohon sementara Pemohon II berhalangan hadir karena berada di luar kota.
6. Bahwa oleh karena Pemohon II tidak dapat hadir untuk di dengarkan keterangan sebagai saksi pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 jam 10.00 Wita, sehingga Termohon mengeluarkan Surat Panggilan Saksi Ke-2 yang di tujuhkan kepada Pemohon II dengan Nomor : S.Pgl/Saksi.2/116/II/RES.1.6/2028/Reskrim tanggal 21 Februari 2026 untuk datang menghadap guna di dengarkan keterangan selaku Saksi pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 10.00 Wita, atas dasar panggilan tersebut pada tanggal yang telah di tentukan Pemohon II datang menemui Termohon.
7. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2026 Pemohon I dan Pemohon II mendapatkan tembusan Surat Nomor : B/188/V/RES.1.6/2026/Reskrim yang di tujuhkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengenai Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan lampiran:
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/46/V/RES.1.6/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 05 Mei 2026 atas nama YUNIMAR Als MAR Binti SAIRI yang selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA I
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/45/V/RES.1.6/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 05 Mei 2026 atas nama Ir. H. YANDRI KINANDRA Als YANDRI Bin SAIRI yang selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA I
8. Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025 di sebutkan pada :
Pasal 89
Bentuk Upaya Paksa meliputi :
a. Penetapan Tersangka
b. Penangkapan
c. Penahananan
d. Pengeledahan
e. Penyitaan
f. Penyadapan
g. Pemeriksaan surat
h. Pemblokiran
i. Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia
Pasal 158
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang ini mengenai :
a. Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa
b. Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan
c. Permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidanannya di hentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana
e. Penundaan terhadap penaganan perkara tanpa alasan yang sah
f. Penangguhan pembantaran penahanan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 huruf a Permohonan Pra Peradilan yang di ajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II yang di tujuhkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah sah menurut hukum serta merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
9. Bahwa pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025 disebutkan pada :
Pasal 1 angka 7
Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain berdasarkan Undang – Undang di beri Kewenangan untuk melakukan Penyelidikan
Pasal 1 angka 8
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya di lakukan Penyidikan menurut cara yang di atur dalam Undang - Undang ini.
Pasal 5 Ayat (1) dan (3)
Ayat (1)
Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang
a. Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
b. Mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti;
c. Menyuruh berhenti seseorang yang di curigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
d. Melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, dan;
e. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab;
Ayat (3)
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana di maksud pada ayat (2) kepada Penyidik
Pasal 13
Ayat (1)
Penyelidik yang mengetahui dan menerima Laporan atau Pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut di duga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan Penyelidikan yang di perlukan.
Ayat (2)
Penyelidikan sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib di lengkapi Surat Perintah Penyelidikan
Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor
20 Tahun 2025, Termohon adalah pihak yang di maksud pada Pasal 1 angka 7 yang mempunyai kewenangan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Termohon telah menindaklanjuti Laporan Pengaduan tanggal 22 November 2025 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Muhmmad Goldy Milano Kinandra yang telah melaporkan Pemohon I dan Pemohon II dengan menerbitkan
a. Surat Panggilan Nomor B/40/XII/2025/Sektor Maluk dengan klasifikasi biasa perihal Permintaan Keterangan tanggal 13 Desember 2025 kepada Pemohon I
b. Surat Panggilan Nomor B/39/XII/2025/Sektor Maluk dengan klasifikasi biasa perihal Permintaan Keterangan tertanggal 13 Desember 2025.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025 di sebutkan dengan lengkap sebagai berikut :
Penyelidikan sebagaimana di maksud pada ayat (1) wajib di lengkapi Surat Perintah Penyelidikan
Bahwa setelah di teliti dengan cermat Surat Panggilan kepada Pemohon I dan Pemohon II yang di terbitkan oleh Termohon merujuk pada :
1. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
2. Laporan Pengaduan Sdr. Muhmmad Goldy Milano Kinandra tanggal 22 November 2025 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan
Dan tidak di dasari adanya Surat Perintah Penyelidikan sebagaimana di maksud dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025, sehingga Termohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyebutkan dengan lengkap “ Acara pidana di laksanakan hanya berdasarkan tata cara yang di atur dalam Undang-Undang “ oleh karena itu akibat hukum terhadap :
a. Surat Panggilan Nomor B/40/XII/2025/Sektor Maluk dengan klasifikasi biasa perihal Permintaan Keterangan tanggal 13 Desember 2025 kepada Pemohon I
b. Surat Panggilan Nomor B/39/XII/2025/Sektor Maluk dengan klasifikasi biasa perihal Permintaan Keterangan tanggal 13 Desember 2025.
Dinyatakan tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
10. Bahwa oleh karena Surat Pemanggilan terhadap Pemohon I dan Pemohon II tidak di dasari dengan Surat Perintah Penyelidikan maka apa yang di amanatkan oleh pasal 5 ayat (3), Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 19 Ayat (1), (2),
(3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025 sudah pasti secara hukum tidak dapat di laksanakan dan atau di lakukan.
11. Bahwa meskipun tidak terdapat Surat Perintah Penyelidikan sebagai dasar untuk melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Pengaduan Sdr. Muhammad Goldy Milano Kinandra tanggal 22 November 2025 terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan, Termohon tetap melanjutkan dengan menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2026/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tanggal 06 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/II/RES.1.6/2026/Reskrim/RES KSB/Polda NTB tanggal 07 Februari 2026, Sehingga tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum
12. Bahwa bila di perhatikan dari tenggang waktu di terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2026/SPKT/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA
TENGGARA BARAT tanggal 06 Januari 2026 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/II/RES.1.6/2026/Reskrim/RES KSB/Polda NTB tanggal 07 Februari 2026 hal terpaut waktu yang cukup jauh sehingga menunjukan Termohon tidak bertindak professional, sementara Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam ketentuan pasal 13 Ayat (1) huruf a dan b di sebutkan secara lengkap
Pasal 13
Ayat (1)
Penyidikan di lakukan dengan dasar :
a. Laporan Polisi, dan
b. Surat Perintah Penyidikan
Bahwa dari ketentuan tersebut, dapat di tafsirkan bahwa setiap Laporan Polisi harus di sertai dengan Surat Perintah Penyidikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penanganan perkara yang berlarut-larut serta menghindari kerugian Pelapor dan Terlapor. Oleh karena itu, apabila Surat Perintah Penyidikan tidak di terbitkan bersamaan dengan Laporan Polisi, maka tindakan tersebut tidak sah menurut hukum.
13. Bahwa setelah di terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/II/RES.1.6/2026/Reskrim/RES KSB/Polda NTB tanggal 07 Februari 2026 oleh Termohon, kemudian Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/07/II/RES.1.6/2026 tanggal 7 Februari 2026 yang di tujuhkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tanggal 07 Februari 2026 dengan mencantumkan indentitas lengkap baik Pelapor dan Terlapor yang di tembuskan antara lain kepada Pemohon I dan Pemohon II, setelah itu pada tanggal 12 Februari 2026 Termohon menerbitkan Surat Panggilan saksi ke-1 Nomor S.Pgl/Saksi.1/90/II/RES.1.6/2026/Reskrim yang di tujuhkan kepada Pemohon I dan Surat Panggilan saksi ke-1 Nomor S.Pgl/Saksi.1/89/II/RES.1.6/2026/Reskrim dan Surat Panggilan Saksi Ke-2
Nomor : S.Pgl/Saksi.2/116/II/RES.1.6/2028/Reskrim tanggal 21 Februari 2026 yang di tujuhkan kepada Pemohon II yang mana penulisan indentitas Pemohon I dan Pemohon II pada surat panggilan di tulis tidak lengkap dan tidak sesuai dengan indentitas yang termuat pada Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/07/II/RES.1.6/2026 tanggal 7 Februari 2026 sehingga pemanggilan tersebut tidak sah menurut hukum.
14. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2026 Pemohon I dan Pemohon II mendapatkan tembusan surat nomor : B/188/V/RES.1.6/2026/Reskrim yang di tujuhkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang merupakan Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan lampiran :
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/46/V/RES.1.6/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 05 Mei 2026 atas nama YUNIMAR Als MAR Binti SAIRI yang selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA I
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/45/V/RES.1.6/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 05 Mei 2026 atas nama Ir. H. YANDRI KINANDRA Als YANDRI Bin SAIRI yang selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA I
Bahwa penerbitan Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II di dasari dengan cara melawan hukum sehingga menyebabkan Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II tidak di dasari dengan bukti yang cukup sesuai dengan yang di amanatkan oleh Undang-Undang.
15. Bahwa dengan adanya Obyek Sengketa I dam Obyek Sengketa II, telah menimbulkan kerugian hukum bagi Pemohon I dan Pemohon II, berupa hilangnya kepastian hukum, tercemarnya nama baik, serta terbatasi hal-hal hukumnya.
Oleh karena itu, berdasarkan alasan yang telah di kemukakan di atas mohon sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Cq Hakim Tunggal Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima permohonan Pra Peradilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum Surat Nomor B/40/XII/2025/Sektor Maluk dengan perihal Permintaan Keterangan yang di tujuhkan kepada Pemohon I dan Surat Nomor B/39/XII/2025/Sektor Maluk yang di tujuhkan kepada Pemohon II dengan klasifikasi biasa perihal Permintaan Keterangan yang di terbitkan oleh Termohon tertanggal 13 Desember 2025 tidak sah menurut hukum ;
3. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/09/II/RES.1.6/2026/Reskrim/RES KSB/Polda NTB tanggal 07 Februari 2026 yang tidak di dasari dengan Surat Perintah Penyelidikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
4. Menyatakan menurut hukum :
a. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/46/V/RES.1.6/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 05 Mei 2026 atas nama YUNIMAR Als MAR Binti SAIRI yang selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA I
b. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/45/V/RES.1.6/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 05 Mei 2026 atas nama Ir. H. YANDRI KINANDRA Als YANDRI Bin SAIRI yang selanjutnya di sebut OBYEK SENGKETA I
Dinyatakan tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum ;
5. Menghukum Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon I dan Pemohon II dalam keadaan seperti semula melalui media cetak dan media sosial selama tiga hari terhitung sejak di bacanya putusan dalam perkara a quo ;
6. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang di timbulkan dalam perkara tersebut ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
