Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2022/PN Sbw ARIF WIDODO POHAN, S.H. ADE AMRIN FAHRUROZOI ALS AMRIN BIN AMIRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-143/N.2.16/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF WIDODO POHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE AMRIN FAHRUROZOI ALS AMRIN BIN AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa sedang bekerja melakukan pengecekan gas bersama dengan saksi DEDI SETIAWAN, saksi LALU FAHROZAL ARIPIN, dan saksi ELVINA di seputaran Kecamatan Brang Ene, ketika melewati sebuah rumah terdakwa melihat sepeda motor merek Honda Scoppy dengan Nomor Polisi EA 4926 HG warna coklat hitam Nomor Rangka MH1JM3125KK405685 Nomor Mesin JM31E-24000896 yang sedang terparkir di depan rumah dalam keadaan anak kunci masih menempel di stop kontak sepeda motor tersebut, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut namun karena cuaca hujan, terdakwa tidak langsung menuju ke lokasi sepeda motor tersebut melainkan terdakwa pergi berteduh bersama saksi DEDI SETIAWAN, saksi LALU FAHROZAL ARIPIN dan saksi ELVINA di Alfamart Desa Tanakakan. Kemudian terdakwa meminta saksi DEDI SETIAWAN untuk mengantarkan terdakwa ke lokasi tempat sepeda motor tersebut terparkir dengan meminta saksi DEDI SETIAWAN untuk menurunkan terdakwa di depan gang masuk Dusun Tegaran Desa Mura dengan alasan terdakwa akan pulang dengan temannya nanti, kemudian setelah saksi DEDI SETIAWAN menurunkan terdakwa di depan gang lalu saksi DEDI SETIAWAN kembali ke Alfamart Desa Tanakakan menemui saksi LALU FAHROZAL ARIPIN dan saksi ELVINA.
-    Bahwa sesampainya di lokasi tempat sepeda motor tersebut tepatnya di RT 10 RW 03 Desa Mura Kecamatan Brang Ene, terdakwa langsung membuka pagar rumah yang tidak terkunci lalu masuk dan menghampiri sepeda motor dengan anak kunci yang masih menempel di stop kontak motor tersebut, lalu terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dengan menyalakannya dan terdakwa langsung pergi tanpa seizin pemiliknya atas nama saksi korban DWI PURNAWARNI. Kemudian terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di dalam sebuah kamar kontrakan terdakwa. Setelah beberapa hari kemudian terdakwa pulang kerumahnya di wilayah Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Sumbawa Barat dan dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban DWI PURNAWARNI mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya